Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Gabungan para advokat yang biasa menangani perkara di MK mendatangi gedung KPK. Selain untuk memberi dukungan untuk Bambang Widjojanto, para advokat itu juga ingin menegaskan bahwa kasus BW tak masuk ranah pidana.
"Kami beberapa kawan advokat ya, tadi baru saja bertemu dengan pimpinan KPK, diterima Pak Adnan Pandu Praja dan Pak Zulkarnain. Intinya kita menegaskan ulang sebetulnya posisi sebagai pengacara yang biasa beracara di MK bagaimana," kata salah satu pengacara Andi Asrun di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Para advokat itu menjelaskan, bahwa ketika memegang perkara di MK, seorang pengacara mau tidak mau harus bertemu dengan para saksi. Para advocat harus memberi briefing kepada para saksi yang didatangkan.
"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah dimintakan oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan dan briefing itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas secar terang benderang. Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui," jelas Andi.
Oleh karena itu, menurut advokat bahwa kasus yang disangkakan ke BW itu tak tepat jika dimasukkan ke ranah pidana. Karena BW sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum.
"BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktik sebagai advokat. dalam UU advokat, advokat sebagai penegak hukum, mustinya BW dilaporkan kepada organisasi kami. Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata advokat Saur Siagian.
Banjir mengepung Ibukota Jakarta. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(kha/fjp)

Jakarta - Gabungan para advokat yang biasa menangani perkara di MK mendatangi gedung KPK. Selain untuk memberi dukungan untuk Bambang Widjojanto, para advokat itu juga ingin menegaskan bahwa kasus BW tak masuk ranah pidana.
"Kami beberapa kawan advokat ya, tadi baru saja bertemu dengan pimpinan KPK, diterima Pak Adnan Pandu Praja dan Pak Zulkarnain. Intinya kita menegaskan ulang sebetulnya posisi sebagai pengacara yang biasa beracara di MK bagaimana," kata salah satu pengacara Andi Asrun di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Para advokat itu menjelaskan, bahwa ketika memegang perkara di MK, seorang pengacara mau tidak mau harus bertemu dengan para saksi. Para advocat harus memberi briefing kepada para saksi yang didatangkan.
"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah dimintakan oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan dan briefing itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas secar terang benderang. Tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui," jelas Andi.
Oleh karena itu, menurut advokat bahwa kasus yang disangkakan ke BW itu tak tepat jika dimasukkan ke ranah pidana. Karena BW sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat hukum.
"BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktik sebagai advokat. dalam UU advokat, advokat sebagai penegak hukum, mustinya BW dilaporkan kepada organisasi kami. Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata advokat Saur Siagian.
Banjir mengepung Ibukota Jakarta. Saksikan di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(kha/fjp)
Labels:
Gabungan Advokat
Thanks for reading Gabungan Advokat di MK Datangi KPK, Nyatakan Kasus BW Bukan Ranah Pidana. Please share...!
0 Komentar untuk "Gabungan Advokat di MK Datangi KPK, Nyatakan Kasus BW Bukan Ranah Pidana"