Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Golkar kubu Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical) mengancam akan melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly ke KPK jika menerbitkan SK untuk Agung Laksono cs. Menkum HAM tak peduli dengan ancaman tersebut.
"Nggaklah, ikutin aja. Namanya juga konsekuensi. Ini namanya intensitas politik," kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Kubu Ical memang bereaksi keras begitu mendengar SK Menkum HAM terhadap kepengurusan Golkar Agung Laksono. Bahkan mereka akan melaporkan Menkum HAM ke KPK dan Kejagung dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
"Hari ini jika Menkum HAM Yasonna Laoly nekat mengesahkan kubu Munas Ancol seperti yang disampaikan Yorrys Raweyai dengan dasar keputusan Mahkamah Partai yang dia manipulasi, tanpa menunggu keputusan pengadilan, maka kubu ARB akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan dengan sangkaan melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 421 KUH Pidana," kata Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).
"Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," sambung Bambang.
Menurut Bambang, banyak fakta-fakta yang menunjukkan Munas Ancol tidak sah. Namun demikian Menkum HAM terkesan mendukung Munas yang menurut Bambang tidak sesuai AD/ART Golkar itu.
"Mengingat fakta-fakta bahwa Munas Ancol itu abal-abal dan syarat tindak pidana pemalsuan, semakin telanjang di publik. Pemerintah jangan menutup mata dan mengenyampingkan realitas politik tersebut," ingatnya.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(van/nrl)

Menkum HAM
"Nggaklah, ikutin aja. Namanya juga konsekuensi. Ini namanya intensitas politik," kata Yasonna kepada wartawan di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Kubu Ical memang bereaksi keras begitu mendengar SK Menkum HAM terhadap kepengurusan Golkar Agung Laksono. Bahkan mereka akan melaporkan Menkum HAM ke KPK dan Kejagung dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
"Hari ini jika Menkum HAM Yasonna Laoly nekat mengesahkan kubu Munas Ancol seperti yang disampaikan Yorrys Raweyai dengan dasar keputusan Mahkamah Partai yang dia manipulasi, tanpa menunggu keputusan pengadilan, maka kubu ARB akan laporkan Laoly ke KPK dan Kejaksaan dengan sangkaan melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 421 KUH Pidana," kata Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Jumat (20/3/2015).
"Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," sambung Bambang.
Menurut Bambang, banyak fakta-fakta yang menunjukkan Munas Ancol tidak sah. Namun demikian Menkum HAM terkesan mendukung Munas yang menurut Bambang tidak sesuai AD/ART Golkar itu.
"Mengingat fakta-fakta bahwa Munas Ancol itu abal-abal dan syarat tindak pidana pemalsuan, semakin telanjang di publik. Pemerintah jangan menutup mata dan mengenyampingkan realitas politik tersebut," ingatnya.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(van/nrl)
Labels:
Ical,
Menkum HAM
Thanks for reading Diancam Ical cs, Menkum HAM: Namanya Juga Konsekuensi. Please share...!
0 Komentar untuk " Diancam Ical cs, Menkum HAM: Namanya Juga Konsekuensi"