-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pemerintah Masih Kaji Payung Hukum untuk WNI yang Ikut ISIS

Mulya Nurbilkis - detikNews

Pemerintah Masih Kaji Payung Hukum untuk WNI yang Ikut ISIS  
Menkum HAM Yasonna Laoly
Jakarta - 16 WNI yang diduga hendak bergabung dengan kelompok ISIS, ditahan pihak keamanan Turki saat melintasi perbatasan Turki-Suriah. Pemerintah saat ini masih mengkaji payung hukum terbaik untuk menindak tegas warga negara yang bergabung dengan ISIS.

"(WNI bergabung ISIS) ini bukan persoalan mudah. Tapi harus diatur, Kalau ada WNI yang melakukan pekerjaan yang diduga teroris di negara lain harus kita atur. Kita akan buat payung hukumnnya," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (20/3/2015).

Soal 16 WNI ini, ia membenarkan adanya usulan untuk mencabut kewarganegaraan mereka karena diduga akan bergabung dengan ISIS. Namun, hal ini tidak mudah karena ke 16 orang tersebut akan dideportasi oleh pemerintah Turki.

"Itu harus mengubah UU. Kita sedang bahas dan singkronkan. Karena UU Kewarganegaraan kita kan tidak mengatur stateless. Jadi kalau dicabut itu (kewarganegaraannya) jadi tidak ada kewarganegaraan dan UU kita tidak memungkinkan itu. Sementara ini kita gunakan, kita data mereka, kita izin cegah tangkal, kita periksa," ucapnya.

Aturan untuk WNI yang ikut ISIS bisa dilakukan dengan Perppu namun pemerintah masih mencari formula aturan yang tepat. "Mungkin bisa Perppu. Tapi ini masih mau dilihat. Belum sampai bentuknya (aturan)," pungkasnya.
(bil/jor)
Labels: 16 WNI Ditahan di Turki, Ikut ISIS, Payung Hukum, WNI

Thanks for reading Pemerintah Masih Kaji Payung Hukum untuk WNI yang Ikut ISIS . Please share...!

0 Komentar untuk "Pemerintah Masih Kaji Payung Hukum untuk WNI yang Ikut ISIS "

Back To Top