-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pihak Denny Pastikan Rp 32,4 M Sudah Masuk Kas Negara

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menuding ada pelanggaran prosedur hukum pada kasus payment gateway karena uang dari masyarakat untuk negara mengendap terlebih dahulu di vendor. Pihak Denny mematahkan tudingan tersebut.

"Rp 32,4 miliar itu adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu sudah diserahkan ke negara. Sudah jelas itu diserahkan ke negara," ujar pengacara Denny Indrayana, Defrizal dalam perbincangan, Rabu (25/3/2015).
Menurut Defrizal, merupakan hal yang lumrah bila uang dari masyarakat tidak langsung masuk ke kas negara. Karena ada prosedur terlebih dahulu yang harus ditempuh. Dalam hal ini melalui dua vendor yang menjadi operator payment gateway.
"Saya tidak tahu berapa lama uang itu ngendon di vendor. Tapi apa yang dilakukan Prof Denny di Ditjen Imigrasi ini sudah ada sebetulnya di Dirjen AHU (Adminsitrasi Hukum Umum). Di AHU juga ada program serupa tapi menggunakan bank persepsi. Bedanya pada bank persepsi itu saja. Dengan bank persepsi itu uang juga mengendap dulu di bank tidak langsung ke rekening negara," kata Defrizal.
Bank persepsi adalah Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah. Nah mekanisme menggunakan bank persepsi ini sudah diatur dalam Permenkeu. Sedangkan Program payment gateway tidak memiliki payung hukum, sehingga harus dihentikan setelah tiga bulan berjalan.

"Bedanya cuma belum adanya payung hukum itu saja," kata Defrizal.

Defrizal mengatakan selama tiga bulan program berjalan, di pertengahan 2014, Kemenkeu tidak pernah memberikan larangan. Baru pada bulan ketiga, ada surat tegas dari Menkeu untuk menghentikan program itu karena tidak memiliki payung hukum.
"Alasan penghentian karena tidak ada payung hukum," ujar Defrizal.

(fjp/asp)
Labels: Denny Indrayana, Kas Negara

Thanks for reading Pihak Denny Pastikan Rp 32,4 M Sudah Masuk Kas Negara . Please share...!

0 Komentar untuk "Pihak Denny Pastikan Rp 32,4 M Sudah Masuk Kas Negara "

Back To Top