
"Ya, mereka (PT TWBI) sempat ke BPPT seminggu lalu. Tapi sekarang kewenangan menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang itu kini hanya dimiliki Gubernur, dan pemerintah pusat. Jadi saya arahkan ke pemerintah provinsi," kata Kepala BPPT Abdul Kadir saat ditemui detikcom di Lounge Pelayanan Publik, Rabu (8/4/2015).
Kenapa pihak BPPT menolak pengajuan proposal tersebut? Menurut Kadir pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi bisa mengeluarkan izin tambang mengacu pada UU No 23/2014, yang menyebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menegaskan jika kewenangan sepenuhnya kini berada di Pemprov Jatim. Namun jika hal itu benar terjadi, pihak Pemkab Banyuwangi berjanji akan berhati-hati dan melakukan kajian komprehensif. Sebab saat ini Anas mengaku mendapat banyak masukan supaya berani menolak izin tambang yang diajukan oleh PT TWBI.
"Kita masih belum dapat surat apa-apa, tapi jika memang ada kita akan sangat berhati hati dan melakukan kajian komprehensif yang melibatkan amdal," tegasnya.
Sementara itu, Dirut PT TWBI Hendi Lukman masih belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
(bdh/bdh)
0 Komentar untuk "BPPT Banyuwangi Tolak Izin Tambang Pasir untuk Reklamasi Teluk Benoa "