Rivki - detikNews
Jakarta - Para hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ingin membonsai wewenang Komisi Yudisial (KY) dalam seleksi calon hakim. LSM Institute for Crime Justice Reform (ICJR) menilai langkah Ikahi tidak tepat.
"Kalau KY enggak ikut seleksi apa kerjaan KY? KY itu kita ciptakan ya untuk mengawasi termasuk juga seleksi," ujar Direktur ICJR, Supriyadi, dalam diskusi di Bakoel Cofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Dia malah heran dengan langkah Ikahi membonsai wewenang KY dalam seleksi hakim. Seharusnya dengan KY ingin membantu seleksi calon hakim, membuat beban Mahkamah Agung (MA) menjadi ringan.
"Kan bagus KY ikut seleksi. Jadi MA bisa fokus urusin peradilan, tidak pusing-pusing pikirin seleksi hakim," ujarnya.
Lanjut, Supriyadi mengatakan, komisi yang dibentuk UUD 1945 itu sudah terbukti dalam melakukan seleksi hakim agung. Hasil seleksi hakim agung, menurut Supriyadi lumayan memuaskan.
"KY kan sudah pengalaman dalam seleksi hakim agung," ucapnya.
Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.
Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menyeleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
Sebagaimana diketahui, seleksi calon hakim yang dilakukan mandiri oleh MA rawan suap dan KKN. Berdasarkan riset Komisi Hukum Nasional (KHN), seleksi itu setidaknya dipenuhi kecurangan sebagai berikut:
1. Panitia menyerahkan jawaban pada peserta
2. Panitia menjanjikan kelulusan dengan bayar sejumlah uang
3. Birokrasi/sistem membuka peluang untuk KKN
4. Tidak penuhi syarat fisik dan IP tapi tetap lolos (salah satunya adalah anak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi).
7. Panitia minta uang lembur pada peserta yang lulus.
8. Saal ujian tulis, panitia hanya ngobrol di depan.
9. Yang lulus anak pejabat/hakim/titipan, kredibilitas diragukan.
10. KKN semakin transparan.
(rvk/asp)

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
"Kalau KY enggak ikut seleksi apa kerjaan KY? KY itu kita ciptakan ya untuk mengawasi termasuk juga seleksi," ujar Direktur ICJR, Supriyadi, dalam diskusi di Bakoel Cofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Dia malah heran dengan langkah Ikahi membonsai wewenang KY dalam seleksi hakim. Seharusnya dengan KY ingin membantu seleksi calon hakim, membuat beban Mahkamah Agung (MA) menjadi ringan.
"Kan bagus KY ikut seleksi. Jadi MA bisa fokus urusin peradilan, tidak pusing-pusing pikirin seleksi hakim," ujarnya.
Lanjut, Supriyadi mengatakan, komisi yang dibentuk UUD 1945 itu sudah terbukti dalam melakukan seleksi hakim agung. Hasil seleksi hakim agung, menurut Supriyadi lumayan memuaskan.
"KY kan sudah pengalaman dalam seleksi hakim agung," ucapnya.
Para hakim agung yang menggugat ke MK itu adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.
Toh, tidak semua hakim agung setuju dengan 'pengkerdilan' KY itu. Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun memilih berseberangan dan menyatakan gugatan ini tidak tepat.
"Mempersoalkan KY dalam ikut menyeleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," kata Gayus.
Sebagaimana diketahui, seleksi calon hakim yang dilakukan mandiri oleh MA rawan suap dan KKN. Berdasarkan riset Komisi Hukum Nasional (KHN), seleksi itu setidaknya dipenuhi kecurangan sebagai berikut:
1. Panitia menyerahkan jawaban pada peserta
2. Panitia menjanjikan kelulusan dengan bayar sejumlah uang
3. Birokrasi/sistem membuka peluang untuk KKN
4. Tidak penuhi syarat fisik dan IP tapi tetap lolos (salah satunya adalah anak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi).
7. Panitia minta uang lembur pada peserta yang lulus.
8. Saal ujian tulis, panitia hanya ngobrol di depan.
9. Yang lulus anak pejabat/hakim/titipan, kredibilitas diragukan.
10. KKN semakin transparan.
(rvk/asp)
Labels:
Hakim Agung,
ICJR,
KY,
Seleksi Hakim
Thanks for reading Hakim Agung Emoh KY Terlibat Seleksi Hakim, ICJR: KY Sudah Pengalaman . Please share...!
0 Komentar untuk "Hakim Agung Emoh KY Terlibat Seleksi Hakim, ICJR: KY Sudah Pengalaman "