Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Meski sempat batal melaksanakan gelar
perkara terkait kasus Komjen Budi Gunawan yang dilimpahkan KPK ke
Kejaksaan Agung dan bermuara di Polri, Bareskrim tetap akan melaksanakan
gelar perkara tersebut. Selain internal kepolisian, Bareskrim
mengundang beberapa pihak dalam gelar yang belum dijadwalkan itu.
Pihak-pihak yang masuk dalam daftar undangan gelar perkara kasus Komjen BG adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, dan beberapa pakar, antara lain Profesor Romly Atmasasmita, Chaerul Huda.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan, ada alasan mengapa dalam gelar perkara nanti mereka mengundang pihak-pihak di luar penyidik Polri. "Supaya clear, nanti dinilai ahli dan KPK," kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Upaya melibatkan pihak di luar penyidik Bareskrim di gelar perkara BG, jelas Buwas, adalah rekomendasi tim yang dibentuk dirinya dalam menerima dokumen terkait Komjen Budi Gunawan.
"Ada catatan dari hasil gelarnya Kejaksaan Agung, itu kita jadikan pedoman. Lalu kita bikin tim untuk menerima berkas itu. Nah, tim itulah yang menilai. Hasil penilaian internal tim mendatangkan saksi ahli, saksi ahli itu sudah jadi tambahan pertimbangan kita," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.
Pelibatan KPK dalam gelar nanti adalah untuk mengklarifikasi beberapa dokumen yang diterima Bareskrim dari Kejagung. "Makanya kita buka, dalam gelar itu kita pertanyakan dalam cara pemeriksaan seseorang tanpa penyidik. Apakah berita acara asli apa fotokopi? yang jawab bukan saya, nanti kita lihat gimana ceritanya pemeriksaaan berita acara enggak ada yang penyidik yang periksa," ujar Buwas.
Terkait dengan pandangan miring terhadap Profesor Romly yang menjadi saksi ahli, Buwas meminta publik tidak beranggapan sinis. Dia mengatakan bahwa Romly diundang karena dialah yang turut membidani lahirnya UU KPK.
"Jangan berpikir negatif gitu. Prof Romli nyusun UU KPK, kita berharap bisa jelaskan kewenangan KPK. kalau orang yang buat (UU) tahu persis. fair kan. Beliau tidak memutuskan, hanya menjelaskan," kata Buwas.
(ahy/fdn)
Pihak-pihak yang masuk dalam daftar undangan gelar perkara kasus Komjen BG adalah Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, dan beberapa pakar, antara lain Profesor Romly Atmasasmita, Chaerul Huda.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjelaskan, ada alasan mengapa dalam gelar perkara nanti mereka mengundang pihak-pihak di luar penyidik Polri. "Supaya clear, nanti dinilai ahli dan KPK," kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Upaya melibatkan pihak di luar penyidik Bareskrim di gelar perkara BG, jelas Buwas, adalah rekomendasi tim yang dibentuk dirinya dalam menerima dokumen terkait Komjen Budi Gunawan.
"Ada catatan dari hasil gelarnya Kejaksaan Agung, itu kita jadikan pedoman. Lalu kita bikin tim untuk menerima berkas itu. Nah, tim itulah yang menilai. Hasil penilaian internal tim mendatangkan saksi ahli, saksi ahli itu sudah jadi tambahan pertimbangan kita," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.
Pelibatan KPK dalam gelar nanti adalah untuk mengklarifikasi beberapa dokumen yang diterima Bareskrim dari Kejagung. "Makanya kita buka, dalam gelar itu kita pertanyakan dalam cara pemeriksaan seseorang tanpa penyidik. Apakah berita acara asli apa fotokopi? yang jawab bukan saya, nanti kita lihat gimana ceritanya pemeriksaaan berita acara enggak ada yang penyidik yang periksa," ujar Buwas.
Terkait dengan pandangan miring terhadap Profesor Romly yang menjadi saksi ahli, Buwas meminta publik tidak beranggapan sinis. Dia mengatakan bahwa Romly diundang karena dialah yang turut membidani lahirnya UU KPK.
"Jangan berpikir negatif gitu. Prof Romli nyusun UU KPK, kita berharap bisa jelaskan kewenangan KPK. kalau orang yang buat (UU) tahu persis. fair kan. Beliau tidak memutuskan, hanya menjelaskan," kata Buwas.
(ahy/fdn)
Labels:
Ahli,
Gelar Perkara BG,
Kabareskrim,
KPK,
PPATK
Thanks for reading Ini Alasan Kabareskrim Undang KPK, PPATK, dan Ahli di Gelar Perkara BG . Please share...!
0 Komentar untuk "Ini Alasan Kabareskrim Undang KPK, PPATK, dan Ahli di Gelar Perkara BG "