
Tidak hanya melalui perbankan, perusahaan sekuritas, dan Manajer Investasi (MI) saja, kini reksa dana bisa dijual di kantor pos, Alfamart, maupun Indomaret.
Selain itu, reksa dana juga bisa dijual melalui pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun dan perusahaan penjaminan.
Namun, hingga kini belum ada satu pun yang mengajukan untuk bisa menjadi agen reksa dana.
"Belum secara resmi mengajukan, baru ngobrol-ngobrol saja. OJK masih menunggu institusi-institusi ini daftar ke OJK," kata Direktur Pengelolaan Investasi OJK Fakhri Hilmi di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Dia menjelaskan, aturan tersebut dibuat agar jalur distribusi penjualan reksa dana semakin meluas. Hal ini sebagai salah satu cara untuk menjaring banyak investor reksa dana yang saat ini jumlahnya masih minim hanya 250.000 orang.
"Bagaimana caranya supaya investor lebih tersebar yaitu membuat agen penjual tersebar, tadinya kan hanya bank, perusahaan sekuritas, MI, sekarang bisa perusahaan asuransi, kantor pos, minimarket," terang dia.
Melalui peraturan tersebut, Fakhri mengatakan, seharusnya bisa dimanfaatkan berbagai institusi untuk ikut serta memasarkan produk-produk keuangan.
Namun begitu, pihaknya memahami jika butuh proses untuk bisa menjadi agen penjual reksa dana.
"Institusi dan lembaga IKNB termasuk kantor pos sudah bisa tapi mereka mengajukan ke OJK butuh waktu, seperti kantor pos tidak gampang, butuh infrastruktur, mereka mungkin sedang siapkan sistemnya, butuh waktu," terang dia.
Berdasarkan peraturan OJK, syarat untuk menjadi agen penjual reksa dana di antaranya adalah agen penjual reksa dana melakukan kontrak kerjasama dengan Manajer Investasi pengelola reksa dana.
Sebelum menjual reksa dana, wajib memperoleh surat tanda terdaftar sebagai agen penjual reksa dana dari OJK.
Agen penjual reksa dana wajib menunjuk pejabat penanggung jawab kegiatan penjualan reksa dana baik di kantor pusat maupun tiap kantor cabang yang melakukan kegiatan penjualan reksa dana.
Labels:
Belum Minat Jadi Agen Penjual Reksa Dana,
Kantor Pos,
Minimarket
Thanks for reading Kantor Pos dan Minimarket Belum Minat Jadi Agen Penjual Reksa Dana. Please share...!
0 Komentar untuk "Kantor Pos dan Minimarket Belum Minat Jadi Agen Penjual Reksa Dana"