-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Partai Berkonflik Jelang Pilkada, DPR ke KPU: Gunakan Putusan Pengadilan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Partai Berkonflik Jelang Pilkada, DPR ke KPU: Gunakan Putusan Pengadilan  
Foto ilustrasi. (detikcom) 
 
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya dilanda konflik internal menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada Desember tahun ini. Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum mengacu pada putusan pengadilan untuk menentukan yang berhak ikut Pilkada.

Rekomendasi itu dicapai saat rapat Panitia Kerja komisi II DPR RI hari ini di gedung DPR, Jakarta. Dalam rapat itu, 10 fraksi menyepakati 3 rekomendasi bagi peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pilkada.

Pertama, PKPU tetap mendorong partai-partai secara institusional bisa terlibat dan ikut dalam proses Pilkada. Kedua, di dalam PKPU juga diatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ditutup.

Rekomendasi ketiga adalah bagi pengurus parpol bersengketa, bahwa yang berhak ikut Pilkada dan mencalonkan pasangan kepala daerah adalah didasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum masa pencalonan yaitu 26-28 Juli 2015.

Apabila putusan tetap (inkrah) belum tercapai jelang proses pendaftaran maka KPU harus berpegang pada putusan pengadilan yang sudah ada.

"Dengan demikian, bagi parpol yang sedang sengketa, siapapun yang nanti diputuskan pengadilan, PTUN dan putusan terbit sebelum pendaftaran Pilkada maka bisa itu yang dipakai," kata anggota Komisi II Arif Wibowo di gedung DPR, Jakarta, Jumat (24/4).
 

Apabila hasil banding keluar sebelum masa pendaftaran calon, maka pengurus yang dimenangkan oleh putusan banding itu lah yang akan digunakan. Bila tidak, maka yang dipakai adalah hasil PTUN saat ini.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yakin rekomendasi ini akan dijalankan oleh KPU. Komisi II juga berharap MA mempercepat proses banding terhadap putusan sengketa parpol-parpol ini sebelum masa pendaftaran calon.

"Kita juga mendorong partai yg berselisih untuk islah, dan meminta MA memutuskan sebelum batas akhir pendaftaran calon," ucap Riza.
(imk/erd)
Labels: DPR ke KPU, Gunakan Putusan Pengadilan

Thanks for reading Partai Berkonflik Jelang Pilkada, DPR ke KPU: Gunakan Putusan Pengadilan . Please share...!

0 Komentar untuk "Partai Berkonflik Jelang Pilkada, DPR ke KPU: Gunakan Putusan Pengadilan "

Back To Top