-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Cara Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK

siarjustisia.com-JAKARTA.
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka pendaftaran secara resmi pada 5 Juni yang akan datang. Panitia seleksi (pansel) KPK membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu, mulai 5 hingga 24 Juni 2015.
Untuk itu, pansel mengingatkan para pendaftar agar memerhatikan kelengkapan administrasi sebelum mendaftar.
"Kami harapkan dari sekarang sampai 5 Juni, persiapkan dokumen yang diminta. Pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat KPK. Dikirim lewat pos ke  alamat sekretariat, bisa juga melalui email," ungkap Juru Bicara Pansel KPK Betti S. Alisjahbana di kantor Setneg, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Masa kerja pendaftaran itu selama 14 hari sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang KPK.
Menurut Juru Bicara Pansel, Betti S. Alisjahbana, para pendaftar harus melewati seleksi administrasi. Karenanya, berkas adminstrasi pun akan menentukan kelulusan pendaftar.
"Waktu pendaftaran 14 hari. Nanti Setelah masuk baru dilihat kelengkapan administrasinya. Nanti kami umumkan nama-nama yang lolos seleksi administrasi," ujar Betti S. Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Setneg, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Tahap pertama pendaftaran, kata Betti S. Alisjahbana, akan diumumkan di website resmi Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu juga akan disampaikan melalui media massa.
Setelah penutupan pendaftaran 24 Juni sore, pansel akan meminta tanggapan masyarakat atas nama-nama yang terdaftar. Tanggapan masyarakat ditampung dari 27 Juni-26 Juli 2015.
"Satu bulan bagi masyarakat untuk berikan tanggapan," imbuh Betti S. Alisjahbana.
Setelah itu, sambung Betti S. Alisjahbana, akan ada penelaah makalah, assessment, penelusuran rekam jejak dan wawancara.
Sampai pada 31 Agustus 2015, pansel menyampaikan nama-nama calon pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Presiden kemudian sampaikan ke DPR dan setelah itu ada proses di DPR," tandas Betti S. Alisjahbana.
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau bersikap pasif dalam menjaring nama-nama untuk dicalonkan sebagai komisioner di lembaga antirasuah itu. Karenanya, pansel akan mengajak tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi pemberantas korupsi agar mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Menurut anggota anggota pansel calon pimpinan KPK, Betti S. Alisjahbana, pihaknya akan melakukan aksi jemput bola. Untuk itu, para anggota pansel akan proaktif mengidentifikasi tokoh-tokoh antikorupsi yang memenuhi kriteria.
“Karena ini adalah tugas negara tentu kita akan berusaha untuk mengetuk hatinya. Meskipun yang bersangkutan tetap harus melalui proses,” tegas Betti S. Alisjahbana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/5/2015).
Namun, alumnus S-1 Arsitektur, Institut Teknologi Bandung (ITB), Indonesia pada tahun 1994 ini, Betti S. Alisjahbana juga menegaskan, tokoh-tokoh yang nantinya akan diajak mendaftar tetap harus menjalani prosedur yang dibuat pansel. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa tokoh yang diminta pansel untuk mendaftar akan otomatis lolos.
Mantan Presiden Direktur IBM, 2000-2007, Betti S. Alisjahbana yang dipercaya sebagai juru bicara pansel itu enggan menyebut tokoh yang akan didatangi pansel agar mendaftar sebagai calon pimpinan KPK atau pun nama-nama yang dianggap memenuhi kriteria.
Ia justru berharap masyarakat juga memberi masukan, termasuk mendorong tokoh-tokoh yang berpotensi agar mendaftar. “Kalau dari rekan-rekan (media, red) melihat ada kandidat yang bagus silakan dirayu, didorong, disentuh hatinya supaya tergugah untuk berkiprah di dalam pemberantasan korupsi,” tukas komisaris PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Betti S. Alisjahbana.
Founder PT. Quantum Business Internasional, Betti S. Alisjahbana juga mengingatkan para pendaftar bahwa pendaftaran calon pimpinan ini tidak dipungut biaya sama sekali. Pendaftaran itu juga terbuka untuk umum. Selain itu, berkas pendaftaran harus dibubuhi materai Rp 6000,-. Pendaftaran selambat-lambatnya diterima pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB.
Berikut syarat capim KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan undang-undang No.30/2002:
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
  1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
  2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
  3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id
Kelengkapan administrasi untuk pendaftaran antara lain:
  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
  6. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnga 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
  9. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  10. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia:
  • Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
  • Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;
  • Melaporkan harta kekayaannya.
Untuk format daftar riwayat hidup dan surat pernyatan bisa diunduh di www.setneg.go.id. (jos/jpnn)


Labels: Cara Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK

Thanks for reading Cara Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK. Please share...!

0 Komentar untuk "Cara Mendaftar Jadi Calon Pimpinan KPK"

Back To Top