Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

Sri Sultan HB X saat memberikan keterangan soal Sabda Raja. (Foto-Bagus K/detikcom)
Jakarta - Polemik soal sabda raja Sri Sultan HB
X dibawa ke Kementerian Dalam Negeri. Pada Senin kemarin adik-adik Sri
Sultan HB X mendatangi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya.
Kepada wartawan Tjahjo mengaku bahwa kehadiran saudara Sultan tersebut untuk meminta Mendagri campur tangan soal keluarnya sabda raja. Mendapat permintaan tersebut, Tjahjo secara halus menolak.
"Kami sudah menolak halus kalau diminta oleh adik atau kakak Sultan untuk intervensi kami nggak mau," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Soal sabda raja, menurut Tjahjo, adalah urusan Keraton Yogyakarta. "Ini kan urusan keistimewaan Yogya, Sultan ya raja Sultan yang bertanggung jawab," kata dia.
Tjahjo mengaku hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun pemerintahan daerah Yogyakarta.
Sabda Raja Keraton Ngayogyokarto antara lain berisi menghilangkan gelar Kalifatullah dan mengubah Hamengkubuwono menjadi Hamengkubawono. Padahal kata Kalifatullah dan Hamengkubuwono masuk dalam rangkaian gelar Sultan yang 'dikunci' dalam Pasal 1 UU Keistimewaan Yogyakarta.
Adapun rangkaian gelar Sultan yang 'dikunci' dalam UU Keistimewaan Yogyakarta itu adalah 'Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono'.
(erd/nrl)



Kepada wartawan Tjahjo mengaku bahwa kehadiran saudara Sultan tersebut untuk meminta Mendagri campur tangan soal keluarnya sabda raja. Mendapat permintaan tersebut, Tjahjo secara halus menolak.
"Kami sudah menolak halus kalau diminta oleh adik atau kakak Sultan untuk intervensi kami nggak mau," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Soal sabda raja, menurut Tjahjo, adalah urusan Keraton Yogyakarta. "Ini kan urusan keistimewaan Yogya, Sultan ya raja Sultan yang bertanggung jawab," kata dia.
Tjahjo mengaku hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri belum mendapat masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun pemerintahan daerah Yogyakarta.
Sabda Raja Keraton Ngayogyokarto antara lain berisi menghilangkan gelar Kalifatullah dan mengubah Hamengkubuwono menjadi Hamengkubawono. Padahal kata Kalifatullah dan Hamengkubuwono masuk dalam rangkaian gelar Sultan yang 'dikunci' dalam Pasal 1 UU Keistimewaan Yogyakarta.
Adapun rangkaian gelar Sultan yang 'dikunci' dalam UU Keistimewaan Yogyakarta itu adalah 'Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono'.
(erd/nrl)
Labels:
Mendagri,
Polemik Sabda Raja
Thanks for reading Diminta Intervensi Soal Sabda Raja, Mendagri: Kami Menolak Halus . Please share...!
0 Komentar untuk "Diminta Intervensi Soal Sabda Raja, Mendagri: Kami Menolak Halus "