-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Komisi II: Revisi UU Pilkada Usul KPU Agar Golkar dan PPP Ikut Pilkada

M Iqbal - detikNews

Halaman 1 dari 2
Komisi II: Revisi UU Pilkada Usul KPU Agar Golkar dan PPP Ikut Pilkada  
Foto: Rapat DPR, KPU, Kemendagri yang meghasilkan usul revisi UU Pilkada (Iqbal/detikcom) 
 
Jakarta - Usulan revisi Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol mencuat setelah KPU menolak rekomendasi Panja Komisi II tentang KPU merujuk putusan pengadilan terakhir untuk SK parpol yang sedang digugat di pengadilan dan belum inkrah sampai pendaftaran Pilkada.

Anggota komisi II DPR Yandri Susanto, menyebut usulan merevisi kedua UU itu adalah usul dari KPU dalam rapat dengan DPR, untuk memastikan Partai Golkar dan PPP yang sedang bersengketa bisa ikut Pilkada.

"Itu kan usul dari KPU. Kalau nggak ada (revisi UU Pilkada dan UU Parpol) di peraturan KPU, kemungkinan besar Golkar dan PPP nggak ikut Pilkada," kata Yandri Susanto kepada detikcom, Minggu (10/5/2015) malam.

Yandri menyebut, dalam rapat pimpinan DPR, komisi II, Kemendagri dan KPU pada Senin (3/5) lalu, ketua KPU Husni Kamil Manik dan komisioner Hadar Nafis Gumay yang menawarkan solusi agar DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol.

Kedua UU yang menjadi rujukan KPU dalam membuat peraturan itu tak menjamin parpol yang bersengketa bisa ikut Pilkada, sehingga KPU menetapkan dalam peraturannya hanya merujuk putusan pengadilan yang inkrah. Sementara Golkar dan PPP kemungkinan besar belum ada putusan inkrah sampai pendaftaran Pilkada 26-28 Juli.

"Kalau ada payung hukumnya, KPU katakan kami pelaksana UU jadi kami pasti laksanakan itu (mengubah peraturan KPU jika UU Pilkada dan UU Parpol direvisi)," ujarnya.

"Walau KPU sudah kirimkan peraturannya ke Kemenkum HAM, tapi mereka janji kalau ada revisi otomatis menyesuaikan dengan UU," tegas politisi PAN itu.

 Ketua KPU Husni Kamil Manik, tak membantah pihaknya yang menawarkan jalan keluar agar DPR merevisi kedua UU itu untuk mengakomodir Golkar dan PPP tetap bisa ikut Pilkada. Yaitu memasukan ketentuan di kedua UU itu, bahwa KPU merujuk putusan pengadilan terakhir terhadap parpol yang memiliki dualisme kepengurusan.

"Persisnya kami menyampaikan bahwa rujukan mempedomani putusan pengadilan terakhir yang belum inkrah, sebelum tahapan pencalonan dimulai tidak punya dasar hukum karena tidak ada dalam UU Parpol dan UU Pilkada," ucap Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi.

"Jadi kami menawarkan jalan keluar, pertama meminta fatwa ke MA atau yang kedua memasukkan pengaturan penanganan pengurus parpol yang sedang bersengketa ke dalam Undang-undang melalui revisi Undang-undang," imbuh mantan komisioner Sumbar itu.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan dalam peraturannya bahwa parpol yang SK kepengurusannya dalam sengketa di pengadilan, maka KPU akan menolak pendaftarannya dalam Pilkada sampai ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah.

Peraturan tersebut mengancam Golkar dan PPP tak bisa ikut Pilkada. Sehingga diusulkan agar UU Pilkada dan UU Parpol yang menjadi acuan KPU membuat Peraturan direvisi. Intinya, menambah pasal bahwa untuk parpol yang bersengketa KPU merujuk putusan pengadilan terakhir, tak harus inkrah.


(bal/ahy)
Labels: Komisi II, KPU

Thanks for reading Komisi II: Revisi UU Pilkada Usul KPU Agar Golkar dan PPP Ikut Pilkada . Please share...!

0 Komentar untuk "Komisi II: Revisi UU Pilkada Usul KPU Agar Golkar dan PPP Ikut Pilkada "

Back To Top