-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Hak Prerogatif Presiden Calonkan KSAD Jadi Panglima TNI

Aditya Fajar Indrawan - detikNews

Hak Prerogatif Presiden Calonkan KSAD Jadi Panglima TNI  
KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo 
 
Jakarta - Pengamat militer, Mufti Makarim menyebut dipilihnya KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Jokowi dinilai punya 3 pertimbangan memilih calon pengganti Jenderal (TNI) Moeldoko.

"Aspek normatif tentunya berdasarkan dari UU TNI mengenai syarat dan prasyarat untuk menjadi panglima. Kemudian aspek subyektif dari presiden yang memiliki nawa cita kemaritiman jadi bagaimana seorang panglima yang dipilihnya mendukung kualifikasi dari nawacitanya," ujar Mufti saat dihubungi Selasa (9/6/2015) malam.

Aspek obyektif yang jadi pertimbangan ketiga adalah rekam jejak calon. "Profesionalitasnya dan perilaku pribadinya, apakah ada aksi-aksi bertentangan dengan hukum atau kewenangan lainnya," sambungnya.

Jokowi memang punya cara berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang memilih menggilir kursi panglima dari 3 matra.

"Sebenarnya tradisi bergiliran itu tradisi kepada seluruh matra agar dapat

kesempatan yang sama, dan pada akhirnya memimpin TNI bukan hanya

memimpin satu matra saja atau agar tidak didiominasi oleh satu matra saja," sebutnya.
Labels: Calon Panglima TNI, Hak Prerogatif Presiden

Thanks for reading Hak Prerogatif Presiden Calonkan KSAD Jadi Panglima TNI . Please share...!

0 Komentar untuk "Hak Prerogatif Presiden Calonkan KSAD Jadi Panglima TNI "

Back To Top