-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pansel: Keputusan Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK Tepat

Pansel: Keputusan Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK TepatYudhistira Amran Saleh - detikNews

 Jakarta - Presiden Joko Widodo menolak untuk merevisi UU KPK Nomor 30/2002. Menurut juru bicara Panitia Seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betti Alisjahbana tindakan presiden tersebut sudah baik karena Indonesia masih membutuhkan lembaga anti rasuah yang kuat.

"Saya rasa itu baik. Kita pikir, kita butuh KPK yang kuat. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan di dalam membuat negara kita efektif mencegah dan memberantas korupsi," ujar Betti Alisjahbana dalam diskusi 'Saatnya Perempuan Pimpin KPK' di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).

Betti menambahkan, bahwa saat ini KPK diberi tanggung jawab untuk supervisi perkara pemberantasan korupsi dengan penegak hukum lain. Maka dari itu tugas KPK menurutnya sangatlah besar dan diharapkan tak ada lagi pelemahan KPK.

"KPK-kan juga bertugas melakukan penindakan, pencegahan dan monitoring. Saya kira itu tanggung jawab yang cukup besar jangan sampai ada pelemahan KPK," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa masalah revisi UU KPK ini tidak mempengaruhi kinerja pansel KPK. Pansel KPK hanya bertugas mencari calon pemimpin KPK.

"Kinerja pansel kan milih capim KPK. Jadi tidak ada," tutupnya.

Sebelumnya, DPR dan Menkum HAM sepakat untuk memasukkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Revisi UU KPK merupakan usulan DPR, namun sebenarnya tak masuk ke Prolegnas Prioritas 2015. Adalah Menkum HAM Yasonna Laoly yang mendorong revisi UU KPK masuk Prolegnas prioritas tahun ini dan disetujui oleh Badan Legislasi DPR.


(kha/kha)
Labels: Pansel: Keputusan Presiden JokowiTolak Revisi UU KPK Tepat

Thanks for reading Pansel: Keputusan Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK Tepat. Please share...!

0 Komentar untuk "Pansel: Keputusan Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK Tepat"

Back To Top