
Sayangnya pengangkatan harta karun bawah laut atau yang lebih dikenal dengan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) masih minim. Tercatat dari 1990 hingga 2010 baru ada pengajuan survei 70 lokasi. Dari jumlah itu hanya 40 lokasi yang benar-benar disurvei dimana hanya 15 lokasi saja yang diangkat. Apa kesulitan investor mengangkat harta karun bawah laut?
"Izinnya paling sulit sama seperti investasi di sektor migas (minyak dan gas)," ungkap Sekjen Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Indonesia (ASPBMKT) Harry Satrio, saat diskusi dengan media di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Setidaknya Harry menyebut rata-rata ada 100 perizinanan yang harus dilalui investor, agar bisa mengangkat harta karun. Sebanyak 100 perizinan melibatkan panitian nasional dari 16 instansi antar departemen sebut saja KKP, Kementerian Keuangan, TNI AL, hingga Kepolisian.
Bila letak BMKT berada di atas 12 mil laut, kewenangan rekomendasi pengangkatan seluruhnya ada di tangan KKP. Namun bila letaknya di bawah 12 mil, kewenangan ada di tangan pemerintah daerah (Pemda) namun atas rekomendasi KKP.
"Rekomendasi penerbitan izin prinsip melibatkan masyarakat dan kepala desa. Jadi bisnis ini resikonya cukup tinggi. Aturannya super komplit," keluhnya.
Lalu persyaratan lainnya adalah investor diwajibkan memiliki 2 Surat Izin Usaha Pengangkatan (SIUP). Yang pertama adalah SIUP Salvage yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan SIUP BMKT oleh Dirjen KP3K (KKP).
"Jadi kita harus punya kapal, alat selam, penyelam bersertifikat, modal termasuk mendepositkan Rp 500 juta sebelum pengangkatan BMKT dilakukan," tambahnya.
Kemudian setelah harta karun berhasil diangkat, hasilnya dibagi dua yaitu 50% untuk investor dan 50% lainnya untuk pemerintah. Proses selanjutnya adalah pelelangan hingga harta karun tersebut dibeli oleh para buyers yang mayoritas berasal dari luar negeri.
"Saya dari Cosmic Asia (salah satu perusahaan BMKT) dapat izin rekomendasi survei sampai izin pengangkatan, termasuk security clearance dari seluruh instansi. Nggak kebayang uang yang keluar berapa," paparnya.(wij/rrd)
Labels:
Dasar Laut,
Harta Karun,
Pengangkatan Harta Karun Dasar Laut,
RI,
Rp 127 T
Thanks for reading RI Punya Harta Karun Rp 127 T di Bawah Laut, Tapi Sulit Ambilnya. Please share...!
0 Komentar untuk "RI Punya Harta Karun Rp 127 T di Bawah Laut, Tapi Sulit Ambilnya"