-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Ini Penjelasan KPU Jika Hanya Ada Satu Pasang Calon Kepala Daerah

Elvan Dany Sutrisno - detikNews Ini Penjelasan KPU Jika Hanya Ada Satu Pasang Calon Kepala DaerahFoto: Lamhot Aritonang

 Jakarta - Menjelang batas akhir pendaftaran Pilkada serentak periode pertama masih banyak daerah yang hanya ada satu pasang calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menjelaskan aturan mainnya.

"KPU di daerah tersebut akan memberitahukan kepada seluruh parpol bahwa yang mendaftar kurang dari dua pasang. Pemberitahuan atau pengumuman itu berlangsung selama tiga hari," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada detikcom, Senin (27/7/2015).


Jika sudah ditambah waktu tiga hari tetap tak ada yang mendaftar, maka Pilkada akan diundur. Pilkada di daerah tersebut akan mengikuti periode selanjutnya pada tahun 2017.

"Pilkadanya diundur 2017," katanya.
Kalau kepala daerah tersebut masih menjabat maka tidak perlu pelaksana tugas selama pengunduran Pilkada. "Jika akhir masa jabatan kepala daerah dan wakilnya habis maka yang bersangkutan langsung berhenti. Jabatan yang lowong diisi oleh penjabat," pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku hingga hari kedua batas pendaftaran calon kepala daerah masih ada 13 sampai 14 daerah yang hanya punya satu pasangan calon. Namun, dia tak khawatir dan tetap yakin di beberapa daerah ini akan muncul calon pasangan yang kompetitif.

"Masih ada 13-14 daerah yang sampai tadi malam itu belum ada lawan tandingnya. Tapi saya optimis sampai tanggal 28 atau perpanjangan tiga hari, saya yakin akan muncul," kata Tjahjo di Gedung BNPP, komplek IPDN Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
(van/try)

Labels: Jika Hanya Ada Satu Pasang Calon Kepala Daerah, Penjelasan KPU

Thanks for reading Ini Penjelasan KPU Jika Hanya Ada Satu Pasang Calon Kepala Daerah. Please share...!

0 Komentar untuk "Ini Penjelasan KPU Jika Hanya Ada Satu Pasang Calon Kepala Daerah"

Back To Top