
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah di 7 daerah terkait baru ada calon tunggal. KPU pun menanggapi penambahan waktu itu tak akan mempengaruhi penyelenggaraan pemungutan suara pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Sebagai penyelenggara, kami optimis pilkada serentak sesuai jadwal waktu. Tak mundur pada 9 Desember," kata Komisiener KPU Ida Budiarti saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (8/8/2015).
Perpanjangan waktu pendaftaran itu ditambah selama tiga hari terhitung sejak Kamis (6/8) kemarin. KPU berharap partisipasi dari partai politik guna kelancaran pilkada serentak.
"Perpanjangan waktu ini sudah cukup memadai. Harus ada partisipasi dari pemangku kepentingan, parpol untuk mendukung kelancaran pilkada 9 Desember mendatang," ujarnya.
Hasil terbaru terkait penyerahan hasil verifikasi kelengkapan pasangan calon, Ida menjelaskan, Jumat (7/8) kemarin KPU kabupaten/kota melakukan penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan. Jadwal penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan baru dimulai pada 8-23 Agustus mendatang.
"Penetapan pasangan calon yang pasti lolos atau dibatalkan itu nanti tanggal 24 Agustus. Ini untuk yang 86 daerah," pungkasnya.
"Sebagai penyelenggara, kami optimis pilkada serentak sesuai jadwal waktu. Tak mundur pada 9 Desember," kata Komisiener KPU Ida Budiarti saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (8/8/2015).
Perpanjangan waktu pendaftaran itu ditambah selama tiga hari terhitung sejak Kamis (6/8) kemarin. KPU berharap partisipasi dari partai politik guna kelancaran pilkada serentak.
"Perpanjangan waktu ini sudah cukup memadai. Harus ada partisipasi dari pemangku kepentingan, parpol untuk mendukung kelancaran pilkada 9 Desember mendatang," ujarnya.
Hasil terbaru terkait penyerahan hasil verifikasi kelengkapan pasangan calon, Ida menjelaskan, Jumat (7/8) kemarin KPU kabupaten/kota melakukan penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan. Jadwal penelitian terhadap dokumen hasil perbaikan baru dimulai pada 8-23 Agustus mendatang.
"Penetapan pasangan calon yang pasti lolos atau dibatalkan itu nanti tanggal 24 Agustus. Ini untuk yang 86 daerah," pungkasnya.
(idh/jor)
Labels:
Calon Diperpanjang,
KPU Optimis Pilkada Serentak,
Sesuai Jadwal
Thanks for reading Pendaftaran Calon Diperpanjang, KPU Optimis Pilkada Serentak Sesuai Jadwal. Please share...!
0 Komentar untuk "Pendaftaran Calon Diperpanjang, KPU Optimis Pilkada Serentak Sesuai Jadwal"