Jakarta (ANTARA News) - Penghargaan Satu Desa Satu Produk atau
One Village One Product bintang lima Kementerian Perindustrian
terkendala izin dari pemerintah daerah, kata Dirjen Industri Kecil
Menengah (IKM) Kemenperin Euis Saedah.
Euis
mengatakan, para pengusaha IKM kerap tidak ingin mengurus izin usahanya
di daerah, sehingga pemerintah pusat tuidak bisa memberikan penghargaan,
salah satunya OVOP, kepada mereka.
Kemenperin,
lanjut Euis, akan terus menggali potensi-potensi OVOP di setiap daerah,
sehingga bisa diberikan pembinaan untuk memajukan usahanya.
OVOP
merupakan suatu pendekatan pengembangan potensi daerah di satu wilayah
untuk menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar global, dengan
tetap memiliki ciri khas keunikan karakteristik dari daerah tersebut.
OVOP
diklasifikasikan dari bintang satu hingga bintang lima, tergantung produk
yang dihasilkan oleh IKM yang ada di daerah, di mana produk terbaik
mendapat klasifikasi bintang lima.
IKM yang
mendapat penghargaan OVOP bintang empat dan lima akan dibina langsung
oleh pemerintah pusat. Sementara IKM yang mendapat OVOP bintang tiga,
pembinaannya diserahkan ke pemprov dan untuk penerima OVOP bintang satu
dan dua, pembinaan dilakukan oleh pemda setempat.
Tujuan pembinaan ini difokuskan pada peningkatan promosi produk OVOP Indonesia ke berbagai negara.
Adapun
kebijakan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri
Nasional (KIN).
Pembinaan IKM melalui
pendekatan OVOP ditujukan untuk produk yang unik dan khas dari berbagai
daerah, di mana produk-produk ini juga harus punya peluang pasar yang
luas terutama untuk tujuan ekspor.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
One Village One Product,
Terkendala izin pemda
Thanks for reading One Village One Product terkendala izin pemda. Please share...!
0 Komentar untuk "One Village One Product terkendala izin pemda"