
Paket ini lahir untuk membereskan berbagai persoalan ekonomi yang sudah mengakar sekian tahun lamanya. Dari berbagai sektor, seperti industri, koperasi, nelayan, perdagangan hingga pariwisata. Ada 17 kementerian/lembaga yang melakukan perbaikan regulasi.
Dalam pidatonya kala itu, Jokowi menekankan, Indonesia sekarang tengah dalam masa perlambatan ekonomi. Bagian dari imbas kondisi global yang belum mampu pulih seperti yang diharapkan. Maka diperlukan satu kebijakan yang mampu mendorong perekonomian dari dalam negeri.
"Saya meyakini Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Pertama September 2015 ini akan memperkuat industri nasional, akan mengembangkan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, akan memperlancar perdagangan antar daerah, akan membuat pariwisata semakin bergairah, akan menjadikan kesejahteraan nelayan semakin membaik dengan menaikkan produksi ikan tangkap dan penghematan biaya bahan bakar sebesar 70 persen melalui konversi minyak solar ke elpiji," kata Jokowi seperti dikutip, Senin (21/9/2015) .
Ada 134 aturan yang akhirnya dirombak, meliputi 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), 11 Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), 2 Rancangan Instruksi Presiden (Inpres), 96 Rancangan Peraturan Menteri (Permen), dan 8 aturan lainnya yang terdapat pada 15 kementerian dan 2 lembaga.
Semuanya mencakup 17 kementerian/lembaga antara lain:
- Kemenko Perekonomian
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian ESDM
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Saat diumumkan oleh Jokowi, aturan ini memang belum berlaku efektif. Namun pemerintah memastikan, prosesnya akan berjalan cepat. Kantor Menko Perekonomian Darmin Nasution menjadi pusat untuk penyelesaian regulasi dari semua instansi yang terlibat.
Berjalan sepekan setelahnya, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 31 perubahan berbagai macam peraturan, yang meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementerian, serta dua aturan lainnya.
Selengkapnya rincian perubahan tersebut meliputi 1 Inpres di Kementerian Perekonomian, 4 Peraturan Pemerintah di Kementerian Keuangan, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pertanian, 2 Peraturan Presiden di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 1 Peraturan Pemerintah di Kementerian Pariwisata, 17 Peraturan Menteri di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengan (KUKM), dan 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
(hen/dnl)
Labels:
Aturan di 17 Kementerian Dirombak,
Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi
Thanks for reading Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi, Aturan di 17 Kementerian Dirombak. Please share...!
0 Komentar untuk "Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi, Aturan di 17 Kementerian Dirombak"