-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Simpan Barang di Priok Lewat 3 Hari Kena Denda Rp 5 juta/Hari

Maikel Jefriando - detikfinance
Simpan Barang di Priok Lewat 3 Hari Kena Denda Rp 5 juta/Hari
Jakarta -Pemerintah akan mengenakan denda untuk para importir yang sengaja menimbun barangnya (kontainer) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Denda yang rencananya akan dikenakan adalah sebesar Rp 5 juta per kontainer per hari.

Seperti diungkapkan Agung Kuswandono, Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa‎, Kemenko Maritim, dalam konferensi pers di kantornya, Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Agung menjelaskan, tiga hari‎ pertama setelah izin dari bea cukai dikeluarkan, importir atau pemilik barang tidak dikenakan biaya sama sekali. Namun pada hari keempat, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta per kontainer per hari.

"Kita beri batas maksimum 3 hari, nah pada hari keempat dikenakan Rp 5 juta per kontainer‎. Begitu selanjutnya di hari ke 5 dan seterusnya, per hari dihitung Rp 5 juta," ungkapnya.
‎Pertimbangan selama tiga hari tersebut, menurut Agung karena sulitnya importir untuk menyediakan truk pengangkut kontainer. Sebab di pelabuhan sendiri tidak menyediakan jasa angkut kontainer keluar pelabuhan.

"Karena mencari truk di Priok itu susah. Pelabuhan kan nggak sediain truk. Truk itu dipesan dari luar untuk mengangkut barang," ujarnya.
Selama ini biaya yang dikenakan kepada importir adalah sebesar Rp 27.000 per kontainer per hari selama tiga hari pertama. Kemudian bila tidak dikeluarkan pada hari keempat, maka dikenakan denda sebesar 500%.

"Kalau 500% itu kan cuma naik sedikit, berapalah Rp 100 ribuan. Masih murah itu untuk sekelas importir. Mending disimpan di sana (di Priok) saja," terang Agung.
(mkl/rrd)
Labels: Kena Denda Rp 5 juta/Hari, Kesalnya Jokowi, Priok, Simpan Barang di Priok Lewat 3 Hari

Thanks for reading Simpan Barang di Priok Lewat 3 Hari Kena Denda Rp 5 juta/Hari. Please share...!

0 Komentar untuk "Simpan Barang di Priok Lewat 3 Hari Kena Denda Rp 5 juta/Hari"

Back To Top