-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Urus Izin Tambang Jadi 120 Hari dari 2 Tahun, ESDM Pangkas 44 Izin

Rista Rama Dhany - detikfinance
Urus Izin Tambang Jadi 120 Hari dari 2 Tahun, ESDM Pangkas 44 Izin
Jakarta -Pemerintah menargetkan proses waktu pengurusan izin di pertambangan mineral dan batu bara (minerba) bisa dipangkas dari sebelumnya paling cepat 2 tahun menjadi hanya 120 hari. Salah satu caranya yaitu memangkas 44 perizinan di sektor pertambangan, yaitu dari 62 izin jadi 18 jenis izin.

Berdasarkan pemaparan Menteri ESDM Sudriman Said tentang Regulasi Sektor ESDM Dalam Rangka Stimulus Ekonomi, yang dikutip detikFinance, Rabu (23/9/2015), total perizinan yang dipangkas di sektor ESDM sebelum 2014 sebanyak 218 izin menjadi 89 izin atau dipangkas 129 izin.

Berikut rinciannya:
  • Di Ditjen EBTKE sebelumnya 52 izin dipangkas jadi hanya 29 izin
  • Di Ditjen Migas sebelumnya 104 izin menjadi hanya 42 izin
  • Di Ditjen Minerba dari 62 izin menjadi 18 izin.
Untuk mengundang investor lebih banyak lagi di sektor pertambangan, Sudirman Said kembali pangkas perizinan di sektor tambang dari 62 izin menjadi hanya 18 izin.

Dari 18 perizinan di minerba ini, 11 perizinan sudah dialihkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni:
  1. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
  2. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Perpanjangannya
  3. Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan Karena Pengembalian
  4. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangan
  5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya
  6. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan
  7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan
  8. Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian
  9. Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Perpanjangan
  10. Perubahan Status dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing
  11. Perubahan status dari perusahaan Penanaman Modal Asing Menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(rrd/hen)
Labels: ESDM Pangkas 44 Izin, Urus Izin Tambang Jadi 120 Hari dari 2 Tahun

Thanks for reading Urus Izin Tambang Jadi 120 Hari dari 2 Tahun, ESDM Pangkas 44 Izin. Please share...!

0 Komentar untuk "Urus Izin Tambang Jadi 120 Hari dari 2 Tahun, ESDM Pangkas 44 Izin"

Back To Top