07:18 WIB | 2.382 Views
Bantul (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membebaskan pungutan retribusi
kepada nelayan dan kelompok pembudidaya ikan yang memanfaatkan tempat
pelelangan ikan di wilayah setempat.
"Tidak ada pungutan retribusi bagi nelayan di TPI, namun pungutan hanya dibebankan kepada pedagang sebesar dua persen," kata Kepala Bidang Pengembangan, Penangkapan, dan Sarana Prasarana DKP Bantul Suprihadi Harja di Bantul, Selasa.
Dia mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan di Bantul tersebut, sesuai dengan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang di antaranya berbunyi bebaskan perizinan dan segala bentuk pungutan terhadap nelayan dengan perahu kapasitas di bawah 10
Ia mengatakan dasar hukum selanjutnya adalah UU tentang Perikanan yang mengamanahkan setiap orang yang memperoleh manfaat dari TPI wajib memberikan kontribusi ke daerah, namun tidak diperkenankan bagi nelayan dan pembudidaya kecil.
"Karena semua nelayan di Bantul hanya menggunakan perahu motor tempel (PMT) di bawah 10 GT, kalau kami memungut (retribusi, red.) dari nelayan khawatir salah, makanya dibebaskan," kata dia.
Suprihadi mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan Bantul dalam melelang ikan hasil tangkapan di TPI sudah sejak lama, hanya saja baru dikuatkan dengan terbitnya payung hukum Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT pengelolaan TPI pada 2015.
Menurut dia, terbitnya Perbup Nomor 75 Tahun 2015 tentang pembentukan UPT TPI di DKP Bantul tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Bantul tentang TPI dan Perbup Bantul tentang pengelolaan TPI yang telah diundangkan sejak 2014.
"Dalam perbup itu mengamanahkan pungutan retribusi kepada pedagang sebesar dua persen, sementara nelayan hanya mencatat hasil tangkapan nelayan, aplikasi aturan ini sudah mulai sejak 31 Oktober kemarin," kata dia.
Selama beberapa hari pelaksanaan pelelangan ikan di TPI di bawah UPT koordinasi instansinya tersebut, diakui masih tertatih-tatih.
Meski begitu, diakui semua TPI di Bantul sudah mampu menyetor ke kas daerah dengan total Rp579 ribu.
"Di Bantul ada enam TPI, sehingga harapannya dengan keluarnya perda dan perbup tersebut mereka diharapkan bisa ikut membantu pemerintah daerah dalam pembangunan melalui pendapatan retribusi itu," katanya.

Seorang
nelayan memilih ikan laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan
Perikanan Nusantara, Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (13/8/15). (ANTARA
FOTO/Pradita Utama)
"Tidak ada pungutan retribusi bagi nelayan di TPI, namun pungutan hanya dibebankan kepada pedagang sebesar dua persen," kata Kepala Bidang Pengembangan, Penangkapan, dan Sarana Prasarana DKP Bantul Suprihadi Harja di Bantul, Selasa.
Gross Tonnage
Dia mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan di Bantul tersebut, sesuai dengan Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang di antaranya berbunyi bebaskan perizinan dan segala bentuk pungutan terhadap nelayan dengan perahu kapasitas di bawah 10
Gross Tonnage
Gross Tonnage
Gross Tonnage
gross tonnage.Ia mengatakan dasar hukum selanjutnya adalah UU tentang Perikanan yang mengamanahkan setiap orang yang memperoleh manfaat dari TPI wajib memberikan kontribusi ke daerah, namun tidak diperkenankan bagi nelayan dan pembudidaya kecil.
"Karena semua nelayan di Bantul hanya menggunakan perahu motor tempel (PMT) di bawah 10 GT, kalau kami memungut (retribusi, red.) dari nelayan khawatir salah, makanya dibebaskan," kata dia.
Suprihadi mengatakan tidak adanya pungutan bagi nelayan Bantul dalam melelang ikan hasil tangkapan di TPI sudah sejak lama, hanya saja baru dikuatkan dengan terbitnya payung hukum Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT pengelolaan TPI pada 2015.
Menurut dia, terbitnya Perbup Nomor 75 Tahun 2015 tentang pembentukan UPT TPI di DKP Bantul tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Bantul tentang TPI dan Perbup Bantul tentang pengelolaan TPI yang telah diundangkan sejak 2014.
"Dalam perbup itu mengamanahkan pungutan retribusi kepada pedagang sebesar dua persen, sementara nelayan hanya mencatat hasil tangkapan nelayan, aplikasi aturan ini sudah mulai sejak 31 Oktober kemarin," kata dia.
Selama beberapa hari pelaksanaan pelelangan ikan di TPI di bawah UPT koordinasi instansinya tersebut, diakui masih tertatih-tatih.
Meski begitu, diakui semua TPI di Bantul sudah mampu menyetor ke kas daerah dengan total Rp579 ribu.
"Di Bantul ada enam TPI, sehingga harapannya dengan keluarnya perda dan perbup tersebut mereka diharapkan bisa ikut membantu pemerintah daerah dalam pembangunan melalui pendapatan retribusi itu," katanya.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Bantul,
Bebaskan pungutan nelayan,
di TPI
Thanks for reading Bantul bebaskan pungutan nelayan di TPI. Please share...!
0 Komentar untuk "Bantul bebaskan pungutan nelayan di TPI"