-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Pegiat Anti Korupsi Curiga DPR Melemahkan KPK Atas Penundaan Uji Kelayakan

Yulida Medistiara - detikNews
Pegiat Anti Korupsi Curiga DPR Melemahkan KPK Atas Penundaan Uji Kelayakan  
Foto: Yulida
 

Koalisi beranggotakan Indonesia Corruption Watch, Indonesia Legal dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Hari ini mereka bertemu di kantor ICW di Kalibata, Jakarta selatan untuk menentukan sikap terkait seleksi calon pimpinan KPK.

Dari ICW antara lain diwakili peneliti hukum Lalola Easter, Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting. Mereka membahas sikap DPR yang harusnya menghentikan 'perdebatan' soal hasil seleksi dari Pansel.

"Kita patut kritisi kenapa komisi III itu masih meributkan hasil seleksi Pansel padahal logikanya adalah Pansel bertanggungjawab kepada presiden bukan kepada DPR RI. Kalau DPR mau melakukan pemanggilan harusnya dia memanggil presiden. Tugas Pansel sebenarnya sudah selesai sejak namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi," kata Lalola, di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2015).

Koalisi ini menilai akan ada penyisipan RUU KPK sebagai upaya pelemahan dari tertundanya uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Antirasuah itu. Hal itu karena menurut Laola, sebelumnya DPR sudah menunjukan argumen yang kontraproduktif dengan pelemahan korupsi.

"Jangan jangan ini adalah salah satu tanda kutip untuk menyandera kepentingan KPK dengan bargaining. Nanti kalau misalnya ada penundaan ini nanti bisa memasukan RUU KPK ke Prolegnas 2016," ujar Laola.

Menurutnya, terlepas dari rekam jejak calon yang mungkin dirasa kurang representatif, harusnya DPR dapat menguji dan menggali capim melalui uji kompetensi dan uji kelayakan. Bukan kemudian memanggil Pansel KPK untuk menjelaskan hal itu. Kalau memang DPR punya keraguan soal calon itu harusnya DPR yang melakukan kroscek.

"Kami merasa 8 calon ini susah selesai, artinya seleksi itu sudah berlangsung rekam jejaknya belum tentu terbaik tapi saya rasa saat ini bukan saat yang tepat untuk berdebat calon-calon ini sudah mumpuni apa belum karema kita terbentur waktu karena mepet. Kalau belum terpilih 5 pemimpin KPK sampai 16 Desember maka akan mengganggu kerja KPK sebagai lembaga," kata Laola.

Sementara itu Erwin menilai waktu yang tinggal sedikit ini membuat pemilihan calon pimpinan KPK menjadi tidak maksimal. Bisa jadi, nanti presiden akan mengeluarkan Perpu untuk memilih siapa saja yang disukai untuk menjadi pimpinan KPK.

"Implikasinya bisa jadi presiden terbitkan perpu yang subjektif. Jadi presiden bisa pilih calon sesuai selera. Kayak kriminalisadi pimpinan KPK. Orang yang enggak jelas rekam jejaknya jadi pimpinan sementara. Ada curiga DPR menggiring kayak gini," ujar Erwin.
(erd/erd)
Labels: Atas Penundaan Uji Kelayakan, Curiga DPR, Melemahkan KPK, Pegiat Anti Korupsi

Thanks for reading Pegiat Anti Korupsi Curiga DPR Melemahkan KPK Atas Penundaan Uji Kelayakan. Please share...!

0 Komentar untuk "Pegiat Anti Korupsi Curiga DPR Melemahkan KPK Atas Penundaan Uji Kelayakan"

Back To Top