
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan tentang rentetan peristiwa yang terjadi sekitar 1,5 tahun lalu itu.
"Ada tuduhan bagi-bagi uang. Itu tidak ada," ucapnya.
Fadli Zon mengaku sudah tidak mengingat beberapa hal dalam peristiwa tersebut.
Namun, menurut dia, ada rangkaian peristiwa yang berkaitan sehingga membawa terdakwa Ronny ke meja hijau.
Ia menuturkan laporan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah melalui kajian tim advokasi tim pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Hatta pada saat itu.
Ditemui usai sidang, Fadli Zon masih mempertanyakan perihal pemasangan advetorial di salah satu media cetak yang dinilai menyudutkan dirinya.
"Advetorial pasti ada yang pasang. Ini kaitannya dengan politik, kenapa tidak diusut," ucapnya.
Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dalam perkara tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Perkara yang menjerat terdakwa tersebut bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels:
Fadli Zon,
Periksa,
PN Semarang
Thanks for reading PN Semarang periksa Fadli Zon. Please share...!
0 Komentar untuk "PN Semarang periksa Fadli Zon"