-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Sudah 63 sengketa pilkada serentak didaftarkan ke MK

Sudah 63 sengketa pilkada serentak didaftarkan ke MK
Sejumlah simpatisan pasangan calon bupati-wakil bupati Gowa, Andi Maddusila A Idjo-Wahyu Permana Khaeruddin, berunjukrasa di depan Kantor Panwaslu Gowa, Sugguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (14/12). (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 63 pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak hingga Minggu (20/12).

Data Pusat Informasi lembaga pemutus konstitusi tersebut, di Jakarta, Minggu, menyatakan, pendaftaran sengketa Pilkada Serentak, yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.

Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil Pilkada Serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.

MK membuka pendaftaran perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015 pada 16 hingga 22 Desember 2015.

Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan akan dibuka selama 24 jam.

Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan Pemilu Serentak untuk memilih kepala daerah masing-masing, pada Rabu (9/12).
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels: Didaftarkan ke MK, MK, Pilkada Serentak, Sudah 63 Sengketa

Thanks for reading Sudah 63 sengketa pilkada serentak didaftarkan ke MK. Please share...!

0 Komentar untuk "Sudah 63 sengketa pilkada serentak didaftarkan ke MK"

Back To Top