-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Untuk perbaiki martabat DPR, perlu revisi UU MD3

Untuk perbaiki martabat DPR, perlu revisi UU MD3
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (tengah), melambaikan tangannya bersama pimpinan DPR setelah membacakan pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai ketua DPR, Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
 ... sebuah keniscayaan....
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR, Daniel Johan, mengatakan, untuk memperbaiki martabat dan kinerja DPR ke depan, perlu dilakukan kocok ulang dan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Ini adalah momentum yang tepat untuk perbaikan kinerja dan martabat DPR," kata Daniel di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Dua hari lalu (16/12), terjadi hal bersejarah di Indonesia. Untuk pertama kali --bahkan sejak Orde Baru berkuasa-- seorang ketua DPR mengundurkan diri karena dinilai terbukti bersikap tidak patut dalam kapasitasnya di kursi itu. 

Setya Novanto mengundurkan diri karena terlibat persekongkolan terkait divestasi dan permintaan penyaluran saham PT Freeport Indonesia. 
Johan menambahkan, masyarakat ingin ada perubahan di DPR dan itu perlu revisi UU MD3. 

"Revisi sebuah keniscayaan. Memang heboh tapi menjadikan DPR lebih baik, ada hasilnya. Kalau sekarang, DPR jeblok dan jadi titik terendah dari hasil survei," kata politisi PKB itu.
'Selama fraksi-fraksi berniat untuk memperbaiki DPR, maka secepatnya dilakukan revisi UU MD3," tambahnya.
Ia mengaku, saat ini belum secara resmi dibicarakan di pimpinan fraksi-fraksi.
"Harus diformalkan wacana revisi UU MD3. Saya dorong fraksi saya secepatnya untuk melakukan pertemuan antar ketua fraksi untuk kocok ulang dan revisi UU MD3," kata Johan. 
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Labels: Martabat DPR, Perlu revisi UU MD3, Untuk perbaiki

Thanks for reading Untuk perbaiki martabat DPR, perlu revisi UU MD3. Please share...!

0 Komentar untuk "Untuk perbaiki martabat DPR, perlu revisi UU MD3"

Back To Top