Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa penyidik Novel Baswedan tetap bertugas di KPK.
"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu, setelah mengemuka informasi bahwa kasus Novel akan dihentikan bila ia dipindahkan dari KPK ke salah satu Badan usaha Milik Negara.
Ketua KPK tegaskan Novel Baswedan tetap bertugas

Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers terkait kasus yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2). KPK menyatakan akan turut serta mengawal proses hukum yang akan dijalani oleh Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa penyidik Novel Baswedan tetap bertugas di KPK.
"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu, setelah mengemuka informasi bahwa kasus Novel akan dihentikan bila ia dipindahkan dari KPK ke salah satu Badan usaha Milik Negara.
"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu, setelah mengemuka informasi bahwa kasus Novel akan dihentikan bila ia dipindahkan dari KPK ke salah satu Badan usaha Milik Negara.
Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS) yang menjadi kuasa hukum Novel Baswedan mendesak Kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap Novel dan bukan menyelesaikannya dengan cara "barter"
"Kan (penyelesaian) bukan di kami, ya yang terlibatlah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung," tambah Agus tanpa menjelaskan lebih lanjut langkah KPK untuk mendukung Novel.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Novel juga sudah menyatakan menolak penyelesaian kasusnya dengan cara barter.
"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk pada Selasa (10/2).
Dia juga mengatakan bahwa menurut aturan penghentian pegawai KPK antara lain dilakukan kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.
Koordinator Tim TAKTIS Dadang Trisasongko menyebutkan kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh penegak hukum.
Ombudsman RI juga menemukan banyak maladministrasi dalam kasus hukum yang dijalani Novel.
Saat ini surat dakwaan terhadap Novel dipastikan masih berada di tangan Kejaksaan Agung karena sudah ditarik pada 3 Februari, sehingga kuasa penuh ada pada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses hukum kasus Novel atau tidak.
Novel menjadi tersangka dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 dan Novel sudah menjalani sidang etika terkait kasus tersebut pada tahun itu.
Kasus itu kembali muncul saat Novel menangani penyidikan korupsi simulator SIM yang dilakukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo dan saat KPK menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Irjen Pol Budi Gunawan.
Kasus Novel sendiri akan memasuki masa kadaluarsa pada 18 Februari 2016.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Labels:
Ketua KPK,
Novel Baswedan,
Tegaskan,
Tetap bertugas
Thanks for reading Ketua KPK tegaskan Novel Baswedan tetap bertugas. Please share...!
0 Komentar untuk "Ketua KPK tegaskan Novel Baswedan tetap bertugas"