-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Margriet divonis penjara seumur hidup

Margriet divonis penjara seumur hidup
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Megawe, menangis saat menyampaikan nota pembelaannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)

Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang diketuai oleh Edward Harris Sinaga pada Senin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Margariet Megawe dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline.

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet karena menilai Margriet bersalah melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, serta memperlakukan anak secara diskriminatif secara moril maupun materil.

Menurut dakwaan jaksa, Margariet pada 15 Mei 2015 memukul Engeline hingga kedua telinga dan hidungnya berdarah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Margariet kembali memukul Engeline dan membenturkan kepalanya ke tembok sehingga Engeline menangis.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay ke kamarnya dan Agustay melihat ibu angkat Engeline itu sedang memegang rambut Engeline kemudian membantingnya hingga terjatuh ke lantai.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberi tahu orang lain kalau dia telah memukul Engeline, dan menjanjikan yang uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015 apabila Agustay mau mengikuti keinginannya.

Agustay diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikatkan ke leher Engeline, kemudian diperintah Margriet mengambil boneka Engeline dan meletakkannya ke dada dia.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Labels: Divonis penjara, Margriet, Seumur hidup

Thanks for reading Margriet divonis penjara seumur hidup. Please share...!

0 Komentar untuk "Margriet divonis penjara seumur hidup"

Back To Top