-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Polisi tetapkan 17 tersangka penyerang orang rimba

 | 3.896 Views
Polisi tetapkan 17 tersangka penyerang orang rimba
Ilustrasi--Warga Suku Anak Dalam atau Orang Rimba Jambi Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) berjalan melintasi Dusun Margo Rayu, Desa Bukit Cuban, Air Hitam, Sarolangun, Jambi, Jumat (30/10). (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)


Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi pada Sabtu mengatakan polisi menetapkan 17 orang itu sebagai tersangka setelah memeriksa 97 warga Pulau Temiang.

Polisi masih menyelidiki peran para tersangka yang kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

"Apakah ada yang sebagai provokator atau lainnya sesuai peran mereka masing-masing dalam insiden tersebut," katanya.

Penyerangan dan pembakaran Rabu (24/2) pagi bermuka dari perselisihan antara warga dan orang rimba yang bermukim di lahan milik PT LAJ yang ada di Desa Pemayungan.

Warga Pulau Temiang ingin menyerang orang suku anak dalam, namun mereka sudah melarikan diri. Akibatnya warga yang emosinya sudah tersulut bertindak brutal dengan membakar kantor, barak, serta gudang pupuk milik PT LAJ yang ada di dekat permukiman suku anak dalam. Tidak ada korban jiwa dari kedua pihak dalam kejadian itu.

Kuswahyudi, yang juga mantan Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi hanya menangani kasus pembakaran bangunan milik perusahaan, sementara kasus perkelahian yang menjadi pemicu penyerangan itu penanganannya diserahkan ke Kepolisian Resor Tebo.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Labels: 17 tersangka, Orang rimba, Penyerang, Polisi, Tetapkan

Thanks for reading Polisi tetapkan 17 tersangka penyerang orang rimba. Please share...!

0 Komentar untuk "Polisi tetapkan 17 tersangka penyerang orang rimba"

Back To Top