-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online

Kemenkumham sorot peredaran narkoba dan telepon genggam di Lapas

Kemenkumham sorot peredaran narkoba dan telepon genggam di Lapas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

"Masing-masing wilayah menetapkan minimal dua lapas dan rutan untuk pilot project bebas narkoba dan telepon genggam sebagai wujud hasil rapat kerja yang telah dilakukan," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam telekonferensi dengan 33 kanwil di Ruang Kontrol Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Dalam telekonferensi yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut, beberapa kanwil menyampaikan lapas dan rutan untuk dijadikan proyek perintis pemberantasan narkoba dan telepon genggam.

Kantor Wilayah Sumatera Utara menyampaikan ada 12 unit pelaksana teknis untuk proyek perintis yaitu di tiga lapas, lima rutan, dan empat cabang rutan. Beberapa di antaranya Lapas Wanita Kelas IIA Medan, Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan Lapas Narkotika Langkat.

Kantor Wilayah Sumatera Selatan menetap pilot project UPT antara lain Lapas Lubuklinggau (kapasitas 710 orang), Lapas Wanita Palembang, dan Lapas Kelas I Palembang.

Kantor Wilayah Sulawesi Tengah menetapkan enam UPT untuk proyek perintis di antaranya Lapas Kelas IIB Toli-Toli dan Lapas Donggala.

Kemudian, Kantor Wilayah Banten Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang dan Rutan Kelas 1 Tangerang dan Lapas Cilegon.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong kepala kantor wilayah untuk memilih lapas yang menantang dan potensial adanya peredaran narkoba.

"Operasi tetap harus jalan tanpa diketahui, tapi (lapas dan rutan) yang berat harus yang pertama jadi pilot project," kata Yasonna.

Upaya Kemenkumham untuk mewujudkan bebas narkoba di lapas dan rutan dilakukan dengan menggelar rapat kerja dan operasi sidak lapas bersama.
Dalam 704 operasi sidak di seluruh Indonesia yang telah dilakukan, Kemenkumham masih menemukan telepon gengam dan narkoba.

Yasonna mengajak kepala kantor wilayah mampu melakukan langkah preventif dan represif agar narkoba dan telepon genggam tidak ditemukan di lapas dan rutan.

"Semua sudah harus melakukan upaya pembersihan narkoba di lapas. Kita harus melakukan ini dalam rangka menggagalkan upaya bandar narkoba memasukkan jaringannya di lapas," kata dia.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Labels: di Lapas, Kemenkumham, Narkoba dan telepon genggam, Sorot peredaran

Thanks for reading Kemenkumham sorot peredaran narkoba dan telepon genggam di Lapas. Please share...!

0 Komentar untuk "Kemenkumham sorot peredaran narkoba dan telepon genggam di Lapas"

Back To Top