Jakarta (ANTARA News) - Menanggapi berita ANTARA News pada Jumat, 22 April 2016, berjudul "Extradition agreement with Singapore to help arrest more fugitive: Kalla" dan laporan media di Indonesia dengan topik yang sama, Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura pada Sabtu menyampaikan klarifikasi mengenai perjanjian ekstradisi kedua negara.
MFA Singapura meluruskan, Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerjasama Pertahanan menjadi satu paket pada April 2007 di Bali.
Penandatanganan paket disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Bahkan, perjanjian ditandatangani ketika saat itu Wakil Presiden RI dijabat M. Jusuf Kalla.
Kedua perjanjian, dalam keterangan MFA Singapura, hingga saat ini tertunda dalam proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Komentar untuk "Singapura klarifikasi soal perjanjian ekstradisi dengan RI"