-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
BNN tetap komitmen memberantas peredaran gelap narkoba

BNN tetap komitmen memberantas peredaran gelap narkoba

BNN tetap komitmen memberantas peredaran gelap narkoba
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (Antara) - Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas bahwa BNN akan tetap pada komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mendukung terciptanya aparat penegak hukum yang bersih.

Hal tersebut disampaikannya terkait beredarnya pemberitaan terkait pesan singkat dari yang mengatasnamakan Harris Azhar, dari KontraS, yang menceritakan bagaimana tereksekusi mati Freddy Budiman, dalam tulisannya yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit".

Yang menyebutkan bahwa pejabat BNN menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya guna membantu Freddy Budiman dalam melancarkan bisnis Narkoba, yang juga di posting dalam fanpage facebook resmi milik KontraS (tanpa tanggal) pada tahun 2014 lalu, dan kemudian disebarluaskan kembali oleh berbagai media terutama media online.

"Melalui pesan ini, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, kembali menegaskan bahwa BNN akan tetap pada komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mendukung terciptanya aparat penegak hukum yang bersih," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.

Kepala BNN meminta yang mengatasnamakan Harris Azhar selaku penulis berita tersebut, dapat membuktikan yang diungkapkan Freddy Budiman dalam kesaksiannya. BNN juga mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kebenaran berita tersebut, katanya.

"Jika terbukti, oknum BNN membantu Freddy Budiman dalam melancarkan bisnis Narkoba-nya, maka BNN AKAN MEMBERIKAN SANKSI YANG TEGAS DAN KERAS SESUAI DENGAN ATURAN HUKUM YANG BERLAKU," kata Slamet.
COPYRIGHT © ANTARA 2016
BNN telah rehabitasi 42.429 penyalahguna narkotika

BNN telah rehabitasi 42.429 penyalahguna narkotika

BNN telah rehabitasi 42.429 penyalahguna narkotika
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso (tengah). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)


Dari total itu, 2.500 orang diantaranya direhabilitasi balai besar rehabilitasi yang dikelola BNN, baik yang berada di Lido, Bogor, Baddoka di Makassar, Tanah Merah di Samarinda dan Batam  di Kepulauan Riau, kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016 di Jakarta, Minggu.

"Sedangkan dalam konteks pengurangan pasokan melalui pemberantasan, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan Juni tahun 2016 telah mengungkap sebanyak 1.015 kasus dari 72 jaringan sindikat narkotika baik yang ditangani oleh BNN Pusat maupun BNN Provinsi," kata Budi.

Dengan tersangka sejumlah 1.681 orang, BNN juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkotika dengan nilai aset yang dirampas Rp142, 058 miliar.

Adapun barang bukti narkotika yang disita adalah sabu seberat 2,8 ton, 707.864 butir ekstasi, 4,1 ton ganja dan lahan ganja seluas 69 hektare.


Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Bea cukai dan BNN kembali bongkar sabu dalam moulding baja stainless

Bea cukai dan BNN kembali bongkar sabu dalam moulding baja stainless

Bea cukai dan BNN kembali bongkar sabu dalam moulding baja stainless
(foto : Bea Cukai)

Jakarta, 23 Juni 2016 – Indonesia darurat narkotika. Semakin gencarnya penindakan narkotika oleh aparat penegak hukum di negara ini sepertinya tak menghentikan langkah para gembong narkotika melancarkan aksinya. 

Mengatasi hal ini, Bea Cukai dan BNN semakin menunjukkan sinergi yang baik. Terbukti ketika Bea Cukai dan BNN kembali berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Berdasarkan hasil analisis intelijen Bea Cukai dan dilanjutkan dengan pemeriksaan gabungan oleh Bea Cukai dan BNN diketahui bahwa terdapat pengiriman sabu yang dikemas dalam 3 buah kotak besi tebal (moulding baja stainless) seberat 800 kg dari Cina.

Selanjutnya tim gabungan melakukan control delivery hingga ke sebuah gudang ekspedisi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Hasilnya, diamankan barang bukti berupa 33 kg sabu.

Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti akan diserahkan kepada BNN untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan Narkotika dan Psikotropika di seluruh Indonesia.

Jumlah barang bukti yang diamankan ialah sebesar 1.433.313,97 gr. Atas hal ini 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia telah diselamatkan.

Penggagalan penyelundupan sabu kali ini menambah panjang daftar penindakan Narkotika dan Psikotropika di tahun 2016, di mana hingga saat ini terdapat 141 kasus penyelundupan yang ditangani Bea Cukai, dengan barang bukti 342.849,02 gr dan telah selamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia.

Sepanjang 2016, kasus penyelundupan terbanyak berhasil ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana berturut-turut terdapat 46 dan 32 kasus.

Atas terbongkarnya penyelundupan 33 kg sabu ini, Bea Cukai dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 165.000 jiwa generasi muda Indonesia.

Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
BNN Sumenep libatkan pesantren untuk rehabilitasi pengguna narkoba

BNN Sumenep libatkan pesantren untuk rehabilitasi pengguna narkoba


Sumenep (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan melibatkan pondok pesantren untuk merehabilitasi para pengguna narkoba.

"Rehabilitasi tidak hanya dilakukan dari sisi medis, akan tetapi juga dari sisi mental atau rohani. Oleh karena itu, kami akan melibatkan pengasuh pondok pesantren (ponpes)," kata Kepala BNN Sumenep Bambang Sutrisno di Sumenep, Jumat.
Sejak terbentuk pada 29 September 2015, BNN Sumenep secara berkala menggelar sosialisasi bahaya narkoba ke publik, baik di instansi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun ponpes.

"Dalam kegiatan tersebut, kami sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk mendukung program BNN untuk merehabilitasi korban," ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini, pengasuh dua ponpes di Sumenep bersedia untuk menjadi mitra BNN.

"Kami memang diperkenankan melibatkan elemen luar untuk merehabilitasi korban narkotika. Nantinya elemen luar yang bersedia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BNN akan ditetapkan sebagai lembaga rehabilitasi," katanya.

Sejak beberapa waktu lalu, BNN Sumenep melakukan pemetaan untuk mencari dan menjaring pemangku kepentingan lainnya guna terlibat dalam rehabilitasi.

"Selain dua ponpes, ada satu rumah sakit di Sumenep yang bersedia menjadi mitra kerja BNN. Namun, untuk sementara, lembaga milik mereka belum ditetapkan sebagai tempat rehabilitasi. Saat ini masih dalam proses pemetaan," ujarnya.

Bambang juga mengemukakan, pada tahun ini BNN Sumenep fokus menyiapkan klinik pratama sebagai tempat rehabilitasi.

"Kami menargetkan klinik pratama tersebut bisa beroperasi pada 2017. Sementara untuk elemen luar yang akan kami libatkan dalam program rehabilitasi korban narkotika masih dalam pemetaan atau belum diformalkan," katanya. 

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
BNN temukan transaksi narkoba Rp3,7 triliun

BNN temukan transaksi narkoba Rp3,7 triliun

BNN temukan transaksi narkoba Rp3,7 triliun
ILUSTRASI (FOTO ANTARANews.com )
 Dan yang diperiksa tersebut adalah salah satu bandar narkoba"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya indikasi transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp3,7 triliun.

"Temuan itu hasil dari penelusuran bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan merupakan jaringan internasional," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.

Adanya indikasi transaksi jaringan tersebut dari beberapa orang dan ada di beberapa bank di Indonesia, baik bank milik asing maupun pemerintah, ungkapnya.

"Transaksi bank tersebut melalui beberapa negara. Nilai transaksi 3,7 triliun tersebut hanya satu kasus, dan sudah ada yang diperiksa," ujar Arman.

Salah satu tersangka yang terlibat tersebut sudah ditahan dan dikembangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), imbuhnya.

"Dan yang diperiksa tersebut adalah salah satu bandar narkoba," kata Arman.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top