-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Biak berlakukan kantong plastik berbayar Agustus

Biak berlakukan kantong plastik berbayar Agustus

Biak berlakukan kantong plastik berbayar Agustus
Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market. Pemerintah menerapkan kantong plastik berbayar di ritel modern dengan pembayaran Rp 200 per kantong plastik. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
 Pengenaan plastik belanja berbayar Rp200/kantong untuk Biak go green more fresh dan stay cool
Biak (ANTARA News) - Berbagai toko dan supermarket di Kabupaten Biak Numfor, Papua akan memberlakukan pengenaan kantong plastik berbayar seharga Rp200/plastik untuk mendukung program pengelolaan lingkungan Biak hijau mulai berlaku 1 Agustus 2016.

Beberapa pengelola supermarket Biak, Jumat, telah melakukan sosialisasi kepada warga yang berkunjung ke pasar swalayan setempat.

"Pengenaan plastik belanja berbayar Rp200/kantong untuk Biak go green more fresh dan stay cool," ungkap Lia pekerja Supermarket Biak.

Kalangan karyawan mengimbau, setiap pembeli barang di supermarket diminta membawa kantong belanja dari rumah agar lebih hemat dan peduli pada lingkungan.

Warga Biak diminta peduli lingkungan serta mendukung program membawa kantong belanja sendiri dari rumah untuk mengurangi penggunaan plastik belanja, ujar pekerja supermarket setempat.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Biak ZR Mailoa mengakui, pelaksanaan pengenaan kantong plastik belanja berbayar untuk menekan pemakaian kantong plastik dalam mewjudukan Biak hijau, sehat dan biak bersih.

"Untuk pelaksanaan pembyaran plastik belanja berbayar dikelola manajemen supermarket dan pengusaha toko, ya begitu dana terkumpul akan dipakai untuk pengelolaan program lingkungan," ujarnya.

Hingga Jumat, limbah sampah plastik pascalebaran di bak penampung sampah di berbagai ruas jalan kota Biak sangat dominan dengan bebagai jenis kantong plastik.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejari Biak siapkan jaksa tangani kasus perdagangan manusia

Kejari Biak siapkan jaksa tangani kasus perdagangan manusia


Kepala Kejari Biak I Made Jaya Ardana SH, saat dihubungi di Biak, Minggu, mengatakan berkas perkara kasus trafficking itu ditangani penyidik Satreskrim Polres Biak dan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke jaksa sudah diterima.
"Kejaksaan Negeri Biak sudah menunjuk jaksa senior Leni Silaban untuk menangani berkas perkara trafficking itu," kata Kajari Made Jaya Ardana pula.

Jajaran Kejari Biak, menurut Made Jaya, telah siap menerima pelimpahan berkas kasus trafficking dari penyidik polres setempat untuk segera diproses hukum hingga pengadilan negeri.

Made berharap, proses penyidikan perkara trafficking bisa dituntaskan, mengingat kasus ini menyangkut korban anak di bawah umur.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Biak Iptu Jerry Koagouw SH membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Biak telah melakukan penyidikan ke Bogor untuk melengkapi berkas perkara penyidikan korban kasus trafficking.
Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Biak telah menetapkan S sebagai tersangka perdagangan manusia atau human trafficking terhadap empat gadis di bawah umur asal Bogor.

Empat anak baru gede (ABG) korban trafficking asal Bogor Provinsi Jawa Barat itu berinisial AF, SN, FS, dan HM masih di bawah pengawasan Polres Biak Numfor.

Kasus perdagangan manusia itu merupakan tindaklanjut hasil inspeksi mendadak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise saat mengunjungi kafe tempat hiburan malam Biak TJ pada Februari 2016.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Muhammadiyah Biak tetapkan Idul Fitri 17 Juli

Muhammadiyah Biak tetapkan Idul Fitri 17 Juli


Muhammadiyah Biak tetapkan Idul Fitri 17 Juli
Muhammadiyah (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
 
Biak (ANTARA News) - Pengurus daerah Muhammadiyah Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H akan jatuh pada hari Jumat 17 Juli 2015.

Ketua pimpinan Daerah Muhammadiyah Biak Kamaruddin S.Pd di Biak, Minggu, mengatakan, keputusan Muhammadiyah Biak merupakan tindak lanjut hasil hisab hakiki wujudul hilal Majelis tarjih dan Tajjid pimpinan pusat Muhammadiyah.

"Ijtimak jelang Syawal 1436 H terjadi pada Kamis 16 Juli 2015. Posisi hilal saat itu sudah terlihat terbenam di atas ufuk sehingga kami menyakini 1 Syawal jatuh 17 Juli hari Jumat," ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, Muhammadiyah menggunakan perhitungan hisab hakiki wujudul hilal yang selama ini menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajjid.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri pada hari Jumat, 17 Juli 2015," kata Ketua Muhammadiyah Biak.

Ia mengharapkan warga Muhammadiyah di Kabupaten Biak Numfor dapat melaksanakan keputusan pimpinan pusat Muhammadiyah tersebut.

Untuk pengurus daerah Biak, lanjut Kamaruddin, jika pada penetapan hari raya Idul Fitri 1436 H dilakukan berbeda dengan keputusan pemerintah melalui keputusan sidang isbat maka warga Muhammadiyah Biak akan menyelenggarakai shalat Ied di halaman SD Muhammadiyah Jalan raya Perumnas Sumberker Distrik Samofa.

Akan tetapi jika dalam putusan sidang isbat menentukan waktu hari raya sama dengan keputusan pimpinan pusat Muhammadiyah maka pelaksanaan sholat Ied 1436 H akan menyesuaikan dengan masjid dan mushala.

"Kami masih optimistis penertapan waktu Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang akan dilakukan pemerintah masih sama dengan keputusan Muhammadiyah, ya jika berbeda maka harus dihormati bersama," harapnya.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top