-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
80 persen Cagar Alam Tanjung Panjang di Pohuwato berubah jadi tambak

80 persen Cagar Alam Tanjung Panjang di Pohuwato berubah jadi tambak

80 persen Cagar Alam Tanjung Panjang di Pohuwato berubah jadi tambak
Ilustrasi. Petani membangun lahan tambak baru di bekas kawasan hutan manggrove, Desa Gano, Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (3/2/14). WWF-Indonesia Aceh Program dan Yayasan Leuser Internasional melaporkan luas hutan manggrove di Aceh sekitar 70.000 ha terus menyusut hingga tinggal 50 persen dan salah satu penyebabnya konversi hutan manggrove menjadi lahan tambak dan kebun kelapa sawit, terutama di pesisir Timur Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Gorontalo (ANTARA News) - Aktivis lingkungan, Rahman Dako mengatakan sebanyak 80 persen wilayah Cagar Alam Tanjung Panjang di Kabupaten Pohuwato telah berubah menjadi tambak.

Ia menjelaskan di Gorontalo, Minggu, sejarah kerusakan mangrove besar-besaran untuk dijadikan tambak tidak lepas dari pemerintahan masa lalu, dimulai pada saat Gorontalo masih bergabung dengan Sulawesi Utara.

Dari hasil analisis citra, kerusakan mangrove (bakau) paling banyak adalah pada saat Pohuwato baru saja menjadi kabupaten baru antara tahun 2003-2010.


Di jaman bupati pertama, Zainudin Hasan, ribuan orang diberikan peluang besar untuk menguasai lahan mangrove dan menjadikannya menjadi tambak.

"Selama 30 tahun terakhir, Pohuwato kehilangan mangrove 7,546 hektare atau setengah dari luasan yang ada. Cagar alam Tanjung Panjang seluas 3.400 ha, yang seharusnya tidak tersentuh oleh siapapun, sekitar 80 persen diantaranya telah berubah menjadi tambak," ujarnya.


Menurut dia, mangrove yang tersisa tinggal di pinggir sungai dan daerah yang sulit dijadikan tambak.

Ia juga menyoroti belum adanya kasus terkait alih fungsi lahan mangrove, yang ditangani dengan baik oleh kepolisian sampai ke pengadilan.

"Bahkan terindikasi ada oknum polisi Polres Pohuwato yang terlibat jual beli lahan mangrove ke masyarakat. Caranya adalah, dia membuka lahan mangrove di hutan lindung dan kemudian mencari pembeli di Sulawesi Selatan. Pembeli sudah menjual seluruh harta miliknya di Sulsel dan pindah mengelola tambak di hutan lindung Pohuwato," ujarnya.
Ia menegaskan pengrusakan mangrove di Pohuwato harus dihentikan dan ada solusi agar wilayah Cagar Alam dan hutan lindung yang telah dikuasai oleh warga masyarakat bisa dihijaukan kembali.

"Harus ada perlakuan memaksa dari pemerintah untuk intensifikasi tambak, bukan tambak tradisional seperti saat ini. Budidaya perikanan dan perikanan tangkap harus dihidupkan kembali supaya ada alternatif lain bagi buruh tambak yang tidak menguasai lahan," tambahnya.
Editor: B Kunto Wibisono
Cagar Alam Panua mengalami tekanan

Cagar Alam Panua mengalami tekanan


Cagar Alam Panua mengalami tekanan
Burung Maleo. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Kurangnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya petugas yang mengawasi kawasan menjadi alasan berlanjutnya tekanan dan ancaman dari waktu ke waktu,"
Gorontalo (ANTARA News) - Field Oficcer Burung Indonesia Fajar Kaprawi mengatakan, kawasan Cagar Alam Panua di Kabupaten Pohuwato mengalami tekanan yang berdampak pada kelestarian burung endemik di dalamnya.

Menurutnya, tingginya aktivitas perambahan kawasan (encroachments), penebangan pohon (illegal Logging), penambangan masyarakat (artisanal gold mining) dan perburuan satwa (poaching) mengancam kelestarian kawasan dan jenis satwa di kawasan ini.
Dari segi kawasan, sejak tahun 2010 luas Cagar Alam Panua mengalami penyusutan dari 45.575 hektar menjadi 36.575 hektare.

Selain sebagai fungsi perlindungan keragaman hayati penting dan sumber tangkapan air bagi masyarakat sekitarnya, cagar alam ini memiliki arti penting bagi jenis fauna endemik Sulawesi yang ada di Gorontalo yaitu burung Maleo senkawor (Macrocephalon maleo).

"Kurangnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya petugas yang mengawasi kawasan menjadi alasan berlanjutnya tekanan dan ancaman dari waktu ke waktu," katanya.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh KPHL Pohuwato bersama Burung Indonesia, menemukan bentuk tekanan serupa juga terjadi di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang berada dalam Bentang Alam Popayato dan Paguat.

Cagar Alam Panua merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Sulawesi khususnya Gorontalo.

Panua diambil dari bahasa Gorontalo yang berarti burung maleo. Kawsan ini ditetapkan sebagai Cagar Alam Panua melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor 471/Kpts-11/1992 dengan luas mencapai 45.575 hektar.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top