-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
DJP nilai pengampunan pajak cocok untuk repatriasi dana

DJP nilai pengampunan pajak cocok untuk repatriasi dana

DJP nilai pengampunan pajak cocok untuk repatriasi dana
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (ANTARA FOTO/Ahmad S)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menilai kebijakan pengampunan pajak nantinya akan lebih bermanfaat bagi repatriasi dana para WNI di luar negeri, dibandingkan menambah penerimaan negara.

"Tujuan tax amnesty bukan hanya tebusan yang harus dibayar atau penerimaan pajak, karena yang penting uang di luar negeri bisa diinvestasikan kembali di Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.

Ken mengatakan dana repatriasi para WNI yang mengajukan pengampunan pajak tersebut, bisa masuk ke berbagai instrumen investasi, yang harapannya mampu dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

"Tentunya kalau ada investasi baru, bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya beli. Dengan adanya investasi baru, maka juga akan ada obyek pajak baru, sehingga DJP tidak memerlukan upaya ekstensifikasi," ujarnya.
Ken pun meminta para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya di luar negeri, untuk tidak takut mengajukan pengampunan pajak, karena pihaknya akan menerapkan prinsip keadilan sesuai mekanisme berlaku.

Selain itu, Ken juga menjamin data-data yang digunakan untuk pengampunan pajak tidak akan disalahgunakan untuk bukti awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan tindak pidana lainnya sehingga aman bagi para wajib pajak.
"Untuk itu, mari jadikan tax amnesty ini momentum untuk investasi. Tidak perlu ada kegaduhan. Makanya pajak ini datanya tidak bisa digunakan untuk bentuk pidana lainnya, jadi aman. Orang kalau mau ikut ini aman," jelasnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan kebijakan pengampunan pajak bisa memberikan efek berganda dari sisi moneter maupun finansial terhadap perekonomian nasional.
Oleh karenanya, kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah itu sudah berada pada jalan yang tepat, apalagi bila dana repatriasi yang masuk bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, seiring dengan momentum perbaikan iklim investasi.

"Ini momentum untuk mereformasi, termasuk dengan adanya tax amnesty ini. Kita sudah memperbaiki iklim investasi termasuk menekan biaya logistik. Karena momentum ini tidak akan datang lagi, jadi harus dimanfaatkan baik-baik," ujarnya. 

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
DJP berikan penghargaan kepada Wajip Pajak Besar

DJP berikan penghargaan kepada Wajip Pajak Besar

DJP berikan penghargaan kepada Wajip Pajak Besar
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (ANTARA FOTO/Ahmad S)

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para Wajib Pajak Besar yang berkontribusi kepada pencapaian realisasi penerimaan pajak 2015.

"Para Wajib Pajak yang hadir telah memberikan kontribusinya karena ini merupakan pajak maupun laba sendiri, bukan termasuk pajak orang lain dari PPN maupun PPh 21," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam pemberian penghargaan di Jakarta, Selasa.

Para Wajib Pajak Besar yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar ini memberikan kontribusi hingga mencapai Rp338,85 triliun atau hampir 32 persen dari total penerimaan pajak nasional pada 2015.
Total Wajib Pajak yang mendapatkan penghargaan karena kontribusi ke penerimaan pajak dan patuh serta kooperatif kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak masing-masing, berjumlah 23 Wajib Pajak Badan dan satu Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dengan pemberian apresiasi ini, Ken mengharapkan jumlah pembayar pajak yang patuh makin meningkat sesuai ketentuan berlaku dan kontribusi penerimaan dari para Wajib Pajak Besar bisa meningkat tiga hingga empat kali lipat.


"Saya juga memberikan apresiasi karena anda telah menunjukkan bahwa anda merupakan warga negara yang baik dan mau membayar pajak sesuai ketentuan serta peraturan perundangan-undangan berlaku," ujarnya kepada para penerima penghargaan.

Para Wajib Pajak Besar penerimaan penghargaan tersebut antara lain PT Bank Central Asia, PT Astra Sedaya Finance, The Hongkong and Shanghai Banking Corp Ltd, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Selain itu, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Unilever Indonesia, PT Krama Yudha Tiga Berlian Motor, PT Samsung Electronics Indonesia, PT Jawa Power, PT Pertamina, PT Semen Indonesia dan PT Bio Farma.

Kemudian, PT Kimia Farma, PT Pupuk Indonesia, PT Perkebunan Nusantara III, Bank Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia dan Ir Arifin Panigoro. 


Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
DJP targetkan Rp60 triliun dari pengampunan pajak

DJP targetkan Rp60 triliun dari pengampunan pajak


DJP targetkan Rp60 triliun dari pengampunan pajak
Pelantikan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito (kanan) diambil sumpah sebagai pejabat eselon I di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (6/2). Sigit Priadi Pramudito menggantikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang sebelumnya merangkap jabatan sebagai Plt Dirjen Pajak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UUnya belum jadi. Tujuan dari `tax amnesty` juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri."
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan dari strategi pengampunan pajak atau "tax amnesty", yang rencananya diberlakukan pada 2016, sebesar Rp60 triliun.

 "Untuk penerimaan tahun depan, kita berupaya sekarang, agar minimal nanti mendapatkan Rp60 triliun dari tax amnesty," kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Kamis malam.

Sigit mengatakan upaya ini harus dilakukan karena "tax amnesty" berpotensi menambah penerimaan dan basis pajak baru, apalagi menurut catatan, kepemilikan aset perusahaan Indonesia, yang belum optimal menyumbang pajak, di salah satu negara asing bisa mencapai Rp2.000 triliun.

"Kita bisa memperoleh Rp60 triliun tahun depan, tapi memang UUnya belum jadi. Tujuan dari tax amnesty juga untuk repatriasi dana dari luar negeri, tidak hanya untuk pajak, sehingga uangnya otomatis membantu perekonomian dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyasar penghasilan dari penerapan revaluasi aset perusahaan serta Debt to Equity Ratio (DER) yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi, yang baru diluncurkan pemerintah pada 2016.

"Revaluasi ini merupakan kesempatan bagi perusahaan agar bisa mengurangi pembiayaan pajak mereka. Tahun depan dari revaluasi aset minimal kami bisa mendapatkan Rp10 tirliun, serta dari DER juga demikian. Kami juga melakukan ekstensifikasi dengan perluasan pungutan obyek final," ujar Sigit.
Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.

Pemerintah memastikan akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain "tax amnesty", agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai sesuai target dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015

www.antaranews.com/berita/527728/djp-targetkan-rp60-triliun-dari-pengampunan-pajak
Back To Top