-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
KPK panggil pemimpin DPRD DKI Jakarta

KPK panggil pemimpin DPRD DKI Jakarta

KPK panggil pemimpin DPRD DKI Jakarta
KPK memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan beberapa pemimpin DPRD DKI Jakarta untuk memeriksa mereka sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.(ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil para pemimpin DPRD DKI Jakarta untuk memeriksa mereka sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta Ferial Sofyan, Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Taufik, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, serta anggota DPRD DKI Jakarta S Nurndi dan anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus tersebut.

Enam orang tersebut diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Rancangan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Dameria Hutagalung dalam penyidikan perkara yang sama.

Dalam kasus ini, KPK menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 dan menyita dokumen, catatan dan arsip terkait. KPK juga sudah menggeledah rumah Sanusi pada 8 April 2016. 

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Arieswan meski belum diketahui total uang yang diterima Sanusi.

Suap kepada Sanusi diberikan melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Raperda tersebut sudah dibahas sejak beberapa bulan lalu namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta belum sepakat karena pemerintah provinsi mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP) dari lahan efektif pulau yakni 58 persen luas pulau.

Sementara sejumlah anggota Badan Legislasi DPRD mengusulkan persentase NJOP dan luasan faktor pengali yang jauh lebih kecil yaitu lima persen.

Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
DPRD sampaikan duka ledakan granat Kampus Halu Oleo

DPRD sampaikan duka ledakan granat Kampus Halu Oleo

DPRD sampaikan duka ledakan granat Kampus Halu Oleo
Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (http://www.uho.ac.id)

Kendari (ANTARA News) - DPRD Sulawesi Tenggara menyampaikan turut berduka atas insiden tewasnya seorang anggota Gegana Brimobda dan tiga satpam akibat ledakan granat di sebuah gedung kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa (29/3).

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdulrahman Saleh, Rabu, atas nama pribadi dan institusi DPRD, menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas insiden tersebut.

"Peristiwa tewasnya tiga Satpam UHO dan seorang anggota Brimob merupakan pengalaman yang sangat menyedihkan, sehingga ke depan, kejadian semacam ini tidak terulang lagi," kata Abdurrahman Saleh di Kendari.

Kepada keluarga yang ditinggalkan, politisi Partai Amanat Nasional Sultra itu juga berharap agar selalu diberi ketabahan dan kekuatan menghadapi cobaan, amal ibadah seluruh korban diterima Allah SWT.

Seorang anggota Gegana Brimob dan tiga anggota Satpam UHO, meninggal akibat ledakan sebuah granat berbentuk nanas. Insiden mematikan ini terjadi saat 55 anggota Satpam UHO mengikuti materi simulasi penjinakan bahan peledak.

Pelatihan pendidikan dasar (Diksar) security UHO, rencananya berlangsung 22 Maret sampai 11 April 2016 di Kampus UHO Kendari.

Selain 4 orang meninggal dunia, 8 anggota Satpam lainya termasuk 1 anggota Brimob yang ikut menjadi instruktur, juga menderita luka-luka akibat terkena serpihan granat.

Adapun 4 korban meninggal yaitu Brigadir Haidir (anggota brimobda Sultra), Jufriadi (security UHO), Supriadi (security UHO), Kaharudin (security UHO).

Sedangkan korban luka-luka yakni Asis (security UHO), Jaimin (security UHO), Imron (security UHO), Fajar (security UHO), Laode Fanani (security UHO), Hardiman (security UHO), Arham (security UHO) dan Aiptu Safrudin (anggota Gegana Sat. Brimobda Sultra). 

Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
KPK tahan tiga tersangka suap DPRD Banten

KPK tahan tiga tersangka suap DPRD Banten


KPK tahan tiga tersangka suap DPRD Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO. ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPRD Banten terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016

"Tersangka SMH (Sri Mulya Hartono) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Tersangka TSS (Tri Satriya Santosa) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka RT (Ricky Tampinongkol) ditahan di Rutan Kelas I Cipinang," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pada hari Rabu, KPK menetapkan anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten dari Fraksi PDI-Perjuangan Tri Satriya Santosa dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar Sri Mulya Hartono sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

Ketiganya keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.45 secara berturut-turut adalah Tri Satriya Santosa, MS Hartono dan Ricky Tampinongkol, namun tidak ada dari mereka yang menyampaikan komentar mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Tiga orang yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu kompak bungkam dan mencoba menutupi muka mereka dari wartawan yang sudah menunggu di depan gedung KPK.

Operasi Tangkap Tangan

Tri Satriya, MS Hartono dan RIcky Tampinongkol diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (1/12) siang di satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang.

Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang sebanyak 11.000 dolar AS (sekitar Rp154 juta) dan Rp60 juta dalam beberapa amplop, pemberian uang tersebut diduga terkait APBD Banten 2016 mengenai pendirian Bank Pembangunan Banten yang lazim disebut sebagai Bank Banten.
APBD Banten tahun anggaran 2016 yang disahkan pada 30 November 2015 lalu sepakat bahwa PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp385 miliar.

Dari suntikan dana sebesar Rp385 miliar, sebanyak Rp350 miliar dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten.

Dengan penganggaran Rp350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten lunas, atau terpenuhi Rp950 miliar, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

Gubernur Banten Rano Karno berencana untuk menghidupkan kembali Bank Banten dan telah menyiapkan dana Rp 950 miliar. Dana tersebut diperoleh dengan cara memangkas anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang dianggap berlebih.

Pemberian dana pendirian Bank Banten akan dilakukan secara bertahap hingga 2017. Dana awal yang dikucurkan adalah sebesar Rp314 miliar pada 2014. lalu pada 2015 akan diberikan lagi sebesar Rp400 miliar, dan sisanya dialirkan pada 2016.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
DPRD: wajar masyarakat Sunda kecewa plesetan "sampurasun"

DPRD: wajar masyarakat Sunda kecewa plesetan "sampurasun"


DPRD: wajar masyarakat Sunda kecewa plesetan
Habib Rizieq Shibab. Habib Rizieq dilaporkan ke polisi karena memplesetkan salam dalam bahasa Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun". (FOTO.ANTARA)
...menyayangkan sekali karena makna `sampurasun` megandung makna budaya yang tinggi
Bandung (ANTARA News) - Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menilai wajar jika ada kelompok masyarakat Sunda kecewa dan tersinggung dengan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang memplesetkan salam sunda "sampurasun" menjadi "campur racun" saat berceramah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Iya (wajar) karena buat masyarakat Jawa Barat nilai budaya itu luar biasa penghargaannya. Jadi kalau ada ketersinggungan akan terjadi seperti itu," kata Ineu Purwadewi Sundari di Bandung, Jumat.
Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat itu menyayangkan plesetan "sampurasun" menjadi "campur racun" oleh Habib Riqiez tersebut.

"Kalau itu dimaknai demikian, menyayangkan sekali karena makna sampurasun megandung makna budaya yang tinggi," ujar Ineu.

Ia mengatakan dengan adanya peristiwa tersebut pihaknya meminta kepada semua elemen masyarakat untuk menghargai nilai-nilai budaya yang ada, salah satunya salam sunda "sampurasun".

"Menghargai budaya itu saya kira harus karena setiap daerah di kita memiliki budaya berbeda-beda, termasuk di tanah Sunda," ujar dia.
Ketika ditanyakan apakah wajar menuntut Habib Rizieq untuk meminta maaf kepada masyarakat Sunda karena telah memplesetkan "sampurasun" menjadi "campur racun", Ineu mengatakan hal tersebut wajar saja.

Permintaan maaf itu harapan, katanya. "Kalapun (ada) ketidakmengertian atau ketidakpahaman kemudian meminta maaf maka mereka menghargai budaya Sunda yang ada," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan peristiwa tersebut bisa menjadi pembelajaran berharga untuk semua elemen masyarakat agar tetap menghargai budaya yang ada.
"Penghargaan terhadap budaya bahasa atau apapun di daerah ini cukup tinggi, sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi peristiwa seperti ini terjadi lagi," kata Ineu.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
DPRD: hentikan izin pengerukan pasir laut reklamasi Tanjung Benoa

DPRD: hentikan izin pengerukan pasir laut reklamasi Tanjung Benoa

00:33 WIB | 3.294 Views
DPRD: hentikan izin pengerukan pasir laut reklamasi Tanjung Benoa
Ilustrasi. Sejumlah nelayan dan keluarganya dari pesisir Serang Utara berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang memprotes tambang pasir laut yang dikelola keluarga Bupati, di Serang, Banten. Kamis (27/12). Mereka mengeluhkan rusaknya ekosistem pantai dan habitat ikan serta mengganggu mata pencaharian para nelayan sehingga mendesak Bupati untuk mencabut izin tambang dan menghentikan aktifitas pengerukan pasir laut oleh keluarga Bupati. (ANTARA/Asep Fathulrahman)
Saran kami izin ini segera di tutup rapat-rapat dan dihentikan. Tetapi, kalau ini tetap dipaksakan juga, maka ini menjadi pelanggaran gubernur. DPRD bisa saja mengusulkan hak interpelasi kepada gubernur."
Mataram (ANTARA News) - DPRD Nusa Tenggara Barat meminta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menghentikan rencana pemberian izin pengerukan pasir laut untuk reklamasi Tanjung Benoa, Bali, karena dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Adanya undang-undang baru, pemberian izin pertambangan kini ada di provinsi sehingga kabupaten tidak lagi memiliki hak. Karena sekarang ada di provinsi, maka tidak boleh ada izin pengerukan pasir, kalau ada ini harus dihentikan," kata Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi di Mataram, Jumat.

Menurut dia, jika pemberian izin tersebut tetap dipaksakan untuk diberikan, maka bisa dikatakan apa yang dilakukan pemerintah provinsi sudah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Karena apa, potensi kerusakan lingkungan akibat pengerukan pasir itu lebih besar daripada hasil yang diperoleh daerah.

"Dalam hal ini gubernur harus tegas untuk mengatakan tidak setuju pengambilan pasir, apabila ini dilanjutkan maka kerusakan itu tinggal menunggu waktunya saja," ujarnya.
Dia menuturkan, kalau pun nantinya rencana pemberian izin ini diberikan, DPRD kata Mori, berhak mengajukan interpelasi kepada gubernur, menanyakan apa alasan di balik pemberian izin tersebut. Mengingat, sejatinya pengerukan pasir tersebut lebih besar kerusakan dan kehancuran yang di dapat jika diteruskan.

"Saran kami izin ini segera di tutup rapat-rapat dan dihentikan. Tetapi, kalau ini tetap dipaksakan juga, maka ini menjadi pelanggaran gubernur. DPRD bisa saja mengusulkan hak interpelasi kepada gubernur," tegasnya.
Dia menjelaskan, interpelasi itu sangat memungkinkan untuk bisa ditempuh DPRD, jika pemberian izin tersebut tetap diberikan.

"Karenanya harus di setop, tidak boleh ada peluang karena nanti ujungnya, kita akan tetap dirugikan, karena dampaknya dan bahaya yang akan ditimbulkan pengerukan pasir itu," terangnya.
Untuk itu, kata politisi Gerindra ini, sebelum ini lebih jauh, pihaknya akan segera memanggil SKPD terkait, khususnya Dinas Pertambangan dan Energi, BKPMPT, BLHP untuk meminta dan mendengarkan penjelasan soal rencana pemberian izin pengerusakan pasir di kabupaten Lombok Timur tersebut. Tentunya, pemanggilan dan penjelasannya akan dilaksanakan bersama komisi di DPRD.

"Secepatnya kita akan jadwalkan pemanggilan itu," jelasnya.
Kendati demikian, terlepas dari itu semua, ujar Mori, pemerintah provinsi harus segera berikap dan mengambil keputusan untuk menghentikan rencana proses pemberian izin pengerukan pasir tersebut.

"Yang jelas ini tidak boleh diberikan izinnya, karena meski nanti ada PAD, tetap saja kita yang akan dirugikan," tandas Mori Hanafi.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top