-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Geledah Rumah Eks Kepala SKK Migas Bareskrim Amankan Puluhan Dokumen

Geledah Rumah Eks Kepala SKK Migas Bareskrim Amankan Puluhan Dokumen

Geledah Rumah Eks Kepala SKK Migas Bareskrim Amankan Puluhan Dokumen
Edward Febriyatri Kusuma - detiknews

Jakarta - Penyidik bareskrim mabes Polri melakukan penggeledahan di kediaman Raden Priyono mantan Kepala SKK Migas terkait kasus konsedant di Kalibata Utara 2, Jakarta Selatan. Hasil pengeledahan selama berjam-jam menghasilkan puluhan dokumen terkait hasil korupsi tersangka.

Pantauan detikcom penyidik bareskrim Polri melakukan penggeledahan sejak pukuk 15.00 WIB hingga 21.30 WIB. Selama proses penggeledahan tiga anggota brimob dari gegana Mabes Polri dengan senjata laras panjang dan rompi anti peluru.

"Sudah selesai penggeledahannya, yang dibawa dokumen-dokumen terkait kasusnya," ucap penyidik, AKBP Asri Effendi di kediaman RP, Kamis (18/6/2015)

Setidaknya terdapat puluhan dokumen yang dibawa dalam kantong plastik warna hitam. Dokument tersebut diyakini penyidik dapat menjerat tersangka terkait kasus korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Beberapa bundel dokumen itu di masukkan ke dalam bagasi belakang mobil kijang inova bernopol B 1997 DS

"Ada sekitar 67 dokumen item yang kita bawa untuj diperiksa di mabes polri. yang menurut kami ada bukti terkait TPPU terkait kasus korupsi konsedant," paparnya.

Selama proses penggeledahan penyidik mengundang ketua RT setempat sebagai saksi. Selain itu proses pengeledahan juga disaksikan istri dan anak tersangka. 
(edo/rvk)

Jaksa akan Hadirkan Sekjen DPR dan Eks Kepala SKK Migas Jadi Saksi Sutan

Jaksa akan Hadirkan Sekjen DPR dan Eks Kepala SKK Migas Jadi Saksi Sutan

Dhani Irawan - detikNews
Jaksa akan Hadirkan Sekjen DPR dan Eks Kepala SKK Migas Jadi Saksi Sutan
Jakarta - Tim Jaksa KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pada Kamis 7 Mei. Ada Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani dan eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang masuk dalam daftar saksi.

"Kami akan menghadirkan saksi yang tidak hadir hari ini termasuk saksi-saksi baru," ucap jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Selain Sekjen DPR dan Rudi Rubiandini, Jaksa yang dikomandoi Dody Sukmono menjadwalkan pemanggilan politikus Demokrat yang juga mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Kemudian ada Tri Kusuma

Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, mantan anggota Komisi VII DPR Triyulianto, ‎Tri Kusuma Lidya, Hermawan, Deviardi dan Asep Toni.

Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Sutan menerima uang senilai USD‎ 140 ribu dari Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Waryono masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM.

Uang itu lalu dibagi ke sejumlah amplop dengan menggunakan kode. Sutan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII menerima USD 7.500, Sekretaris Komisi VII DPR menerima USD 2.500 dan sisanya untuk 43 anggota Komisi VII DPR.

Sutan juga didakwa menerima pemberian lain yaitu berupa uang USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(dha/fdn)
Back To Top