Aghnia Adzkia, CNN Indonesia
Rabu, 01/04/2015 16:27 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
Terdakwa Bupati Bogor non aktif Rachmat
Yasin (kiri) bersiap mengikuti sidang vonis kasus suap tukar menukar
lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tipikor Bandung,
Jawa Barat, Kamis (27/11).
Jakarta, CNN Indonesia
--
Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin mengaku telah mendapat tekanan dari Kementerian Kehutanan untuk mengubah rekomendasi jumlah luasan area kawasan hutan yang dimohonkan PT Bukit Jonggol Asri. Instruksi tersebut diberikan melalui Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bogor HM Zairin. "Tim teknis hanya kasih rekomendasi untuk 1.668
hektar lahan. Saya pikir sudah selesai tugas kami. Ternyata kami
dikomplain oleh Dirjen Planologi. Kemenhut minta saya mengeluarkan
rekomen sesuai permintaan PT BJA seluas 2.754 hektar," ujar Rachmat
ketika bersaksi untuk terdakwa Bos PT BJA Kwee Cahyadi Kumala alias Swie
Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4).
Padahal,
menurut pengakuan Rachmat, sejumlah 1.000 hektar yang dimohonkan PT BJA
untuk dialihfungsi tumpang tindih dengan perusahaan lain. Alasan
tersebut yang melatarbelakangi tim teknis Kabupaten Bogor hanya
merekomendasikan 60 persen dari total lahan yang dimilikinya.
Rekomendasi awal diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2013.
"Saya
pernah merekomendasikan izin eksplorasi untuk PT Semindo Resources yang
mau mengeksploitasi bahan baku semen. Eksplorasi penelitian kandungan
dan eksploitasi pengambilan. Luasannya sekitar 3.000 hektar. Ada
pengaruhnya karena ada irisan lahan PT BJA dengan PT Semindo untuk izin
eksplorasi," ucapnya dalam sidang.Setelah itu, Rachmat mengutus
HM Zairin menemui Kemenhut untuk konsultasi. Menurut kesaksian Zairin
pada sidang sebelumnya, dirinya bertemu dengan Bambang di Lantai 7
Gedung Manggala Wanabakti. Dalam pertemuan, turut hadir pula perantara
suap sekaligus pengatur izin ruislag hutan, Yohan Yap, dan pembantu
teknis PT BJA Dodi Supriyadi.
"Pulang dari konsul, Zairin cerita
dimarahi sama Dirjen Planologi. 'Daerah tidak usah mengatur luasan
lahan, itu milik kami'. Kalau pemilik sudah bilang seperti itu, daerah
buat saja," kata Rachmat.
Di satu sisi, Dirjen Planologi
menerbitkan surat yang menyebutkan kawasan yang menjadi sengketa tidak
akan diberikan untuk pinjam pakai karena sudah dialokasikan kepada PT
BJA sebagai tukar-menukar lahan.
"Kami diminta untuk buat
rekomendasi sesuai permintaan PT BJA. Akhirnya, saya mengikuti yang
pemilik tanah, Kemenhut, bukan Pemda. Karena tanah punya Perhutani,"
ucapnya.Setelah melewati beberapa proses, pada 29 April 2014,
Rachmat Yasin menerbitkan surat Nomor: 522/624-Distanhut perihal
rekomendasi tukar-menukar kawasan huyan atas nama PT BJA ke Kementerian
Kehutanan. Dalam surat tersebut, pemerintah Kabupaten Bogor mendukung
kelanjutan proses tukar-menukar kawasan seluas 2.754 hektare. Namun,
terkait lahan yang tumpang tindih, surat izin milik PT Indocement akan
tetap berlaku sampai diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Namun,
selama proses hingga terbitnya rekomendasi kedua, ternyata Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pemberian duit suap
mencapai Rp 3,5 miliar dari Swie Teng melalui perantara Yohan Yap yang
ditujukan pada Rachmat Yasin. Duit diberikan selama dua kali, pada bulan
Februari dan Maret 2014 kepada HM Zairin. Dalam kode sandi percakapan,
keduanya menggunakan istilah "15 batang tanaman" untuk menyebut duit
suap tersebut.
Atas suap tersebut, Swie Teng didakwa melanggar
Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara
Rachmat Yasin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan
divonis 5,5 tahun bui oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
(utd)