-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kejari Biak siapkan jaksa tangani kasus perdagangan manusia

Kejari Biak siapkan jaksa tangani kasus perdagangan manusia


Kepala Kejari Biak I Made Jaya Ardana SH, saat dihubungi di Biak, Minggu, mengatakan berkas perkara kasus trafficking itu ditangani penyidik Satreskrim Polres Biak dan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) ke jaksa sudah diterima.
"Kejaksaan Negeri Biak sudah menunjuk jaksa senior Leni Silaban untuk menangani berkas perkara trafficking itu," kata Kajari Made Jaya Ardana pula.

Jajaran Kejari Biak, menurut Made Jaya, telah siap menerima pelimpahan berkas kasus trafficking dari penyidik polres setempat untuk segera diproses hukum hingga pengadilan negeri.

Made berharap, proses penyidikan perkara trafficking bisa dituntaskan, mengingat kasus ini menyangkut korban anak di bawah umur.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Biak Iptu Jerry Koagouw SH membenarkan, penyidik Satreskrim Polres Biak telah melakukan penyidikan ke Bogor untuk melengkapi berkas perkara penyidikan korban kasus trafficking.
Tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Biak telah menetapkan S sebagai tersangka perdagangan manusia atau human trafficking terhadap empat gadis di bawah umur asal Bogor.

Empat anak baru gede (ABG) korban trafficking asal Bogor Provinsi Jawa Barat itu berinisial AF, SN, FS, dan HM masih di bawah pengawasan Polres Biak Numfor.

Kasus perdagangan manusia itu merupakan tindaklanjut hasil inspeksi mendadak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prof Yohana Yembise saat mengunjungi kafe tempat hiburan malam Biak TJ pada Februari 2016.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kejari Bekasi kejar empat buron korupsi

Kejari Bekasi kejar empat buron korupsi

"Sampai saat ini mereka masih diburu penyidik karena kasus tindak pidana korupsi keempat buronan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap namun belum menjalani hukuman penjara," kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Didik Istiyanta, di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, keempat buron tersebut telah melakukan pelarian sejak lima hingga sepuluh tahun lalu, dan sampai saat ini belum tertangkap.

Adapun keempat buronan tersebut berinisial KS yang divonis pada tahun 2007 lalu terkait kasus penyalahgunaan wewenang terhadap tanah kas desa.

Buron selanjutnya yakni SP yang telah memperoleh vonis hakim pada Agustus 2006 terkait kasus pelepasan tanah kas desa.

Buron berikutnya, yakni terpidana EN divonis pada November 2010 terkait kasus pengadaan alat multi media di gedung DPRD Kota Bekasi.

Sedangkan buron keempat yakni terpidana WM, yang divonis pada 2011 terkait kasus pengalihan proyek pusat kesehatan pembantu.

Didik mengaku telah melibatkan monitoring center untuk mencari keberadaan para buron tersebut.

"Kami masih mengejar dan memburu para terpidana tersebut untuk segera dilakukan eksekusi," katanya.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top