-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kominfo: perlindungan "maya" penting capai target e-commerce

Kominfo: perlindungan "maya" penting capai target e-commerce

 | 2.984 Views
Kominfo: perlindungan
Kemenkominfo (ANTARA News/Handry Musa)

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pencegahan dan perlindungan terhadap transaksi dunia maya ("cyber") penting untuk mencapai target perdagangan elektronik ("e-commerce") yang dicanangkan pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala Subdit Teknologi dan Infrastruktur Kominfo Noor Iza dalam diskusi bertajuk "Cyber Security: Opportunities and Challenges" di Gedung OJK, Jakarta, Selasa.

Target tersebut adalah nilai transaksi "e-commerce" senilai 130 juta dolar AS pada 2020.

"Pemerintah berupaya memberikan keamanan dan perlindungan cyber demi mengamankan transaksi dan data pelanggan," kata Noor.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mempersiapkan tindakan-tindakan pemulihan kalau serangan dunia maya ("cyber attack") terjadi.

Demi kelancaran hal tersebut, pemerintah pun menjalin kerja sama dengan sektor-sektor terkait.

"Cyber crime bisa datang dari mana saja," tutur Noor.

Sementara itu terkait target e-commerce, pemerintah melalui Kominfo juga menargetkan akan ada 1.000 orang "technopreneur" sampai tahun 2020.

Keamanan "cyber" merupakan salah satu dari tujuh poin peta jalan perdagangan elektronik yang telah menjadi program nasional dan secara resmi dipublikasikan pada Februari 2016.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Koordinasi dan Mitigasi Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam Gildas Deograt Lumy mengatakan, pembangunan pengamanan sistem daring nasional yang efektif harus diawali di tingkat pembuat peraturan, dalam hal ini pemerintah.

Menurut Gildas, mustahil membereskan permasalahan "cyber" tanpa ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan peraturan.

"Ibaratnya, orang tua harus beres dulu, lalu anak-anak akan mengikuti," tutur dia. 

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Kominfo dukung ekspansi Telkom ke Singapura

Kominfo dukung ekspansi Telkom ke Singapura

Jakarta (ANTARA News) - Upaya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melakukan ekspansi bisnis ke Singapura dengan membangun data center, dinilai tidak melanggar Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) khususnya Pasal 17.

"Tidak ada yang dilanggar. Fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di negara itu. Ini justru harus didukung," kata Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim, di Jakarta, Minggu.

Menurut Azhar, Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasional di data center tersebut, sesuai dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik.

Ia menjelaskan, dalam aturan itu disebutkan, penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.

"Jadi, penyedia data center dan penyelenggara sistem elektronik perlu dibedakan, terutama dalam kacamata regulasi," jelas Azhar.

Untuk pasar Indonesia sendiri Telkom sudah memiliki beberapa lokasi data center dengan kualitas yang handal di dalam negeri melalui anak usaha TelkomSigma.

"Keberanian Telkom memperkuat ekspansi bisnis data centernya melalui anak usaha, Telkom Internasional (Telin) di Singapura tentu sudah melalui pertimbangan yang matang. Ini strategi yang lumrah dalam mengembangkan bisnis dan harus kita dorong agar jejaknya diikuti perusahaan nasional lainnya," tegasnya.

Pastikan Aman

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan tidak ada data milik pemerintah yang dibawa atau ditempatkan di Singapura walau Telkom melalui Telin Singapura membangun fasilitas pusat data di negeri itu.

"Jangankan data pemerintah, data milik departemen saja dikelola di sini, Indonesia. Saya perlu tegaskan, yang ada itu data center milik Telin Singapura mengelola atau melayani keperluan perusahaan skala global," ujar Rini.

Sementara itu, Direktur Innovation Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo mengungkapkan dalam tender untuk pengadaan tanah bagi data center Telin-3, perseroan berhasil mengalahkan salah satu pemain besar yakni SingTel.

"Pembangunan data center ini karena okupansi dua data center yang sudah ada di Singapura mendekati 70 persen. Butuh tambahan kapasitas. Telin Singapura itu sudaha menghasilkan pendapatan sekitar Rp1 triliun, dan sahamnya 100 persen milik Telkom," jelasnya.
Pada kesempatan lain, Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengharapkan dukungan regulasi bagi perusahaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) lokal untuk "go global" mengikuti kiprah Telkom.

"Telkom sudah membuka jalan mengibarkan panji Merah-Putih di kawasan regional dan global. Seharusnya mereka didukung melalui regulasi, pemodalan, dan ekosistem yang kondusif," katanya.
Ia mengingatkan, Telkom juga perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa saham, sehingga sangat tidak diuntungkan jika mendapat sentimen negatif dari pasar seperti beberapa waktu lalu terkait ekspansi bisnis data center.

Sebelumnya, banyak kalangan mempertanyakan pembangunan data center Telin-3 milik Telkom dan menduga data-data strategis milik pemerintah akan ditempatkan di Singapura.
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top