MA menangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie
20:41 WIB | 1.624 Views
"Betul, majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kembali kepada putusan PTUN tingkat pertama," katanya.
Majelis hakim perkara tersebut dipimpin oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Dalam kepengurusan hasil Munas Riau itu, Ketua Umumm Aburizal Bakri dan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Betul, majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon,"Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie hingga kepengurusan yang sah hasil Munas Riau.
"Betul, majelis hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Dikatakan, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kembali kepada putusan PTUN tingkat pertama," katanya.
Majelis hakim perkara tersebut dipimpin oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Dalam kepengurusan hasil Munas Riau itu, Ketua Umumm Aburizal Bakri dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015