-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
MUI tidak persoalkan larangan takbir keliling di Jakarta

MUI tidak persoalkan larangan takbir keliling di Jakarta

MUI tidak persoalkan larangan takbir keliling di Jakarta
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan larangan takbir keliling di sejumlah kota di Indonesia, terutama di Jakarta.

"Takbir keliling menjadi tradisi umat Islam di Indonesia. Untuk daerah tertentu yang rawan, harus patuh dengan larangan," kata Maruf saat menggelar "Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Menyambut Idul Fitri 1437 Hijriyah" di kantornya Jakarta, Jumat.

Menurut dia, takbir keliling bukanlah sebuah keharusan jika memang rawan terjadi kemadharatan. Takbir keliling sendiri biasa dilakukan masyarakat di malam terakhir bulan Ramadhan. Waktu ini biasa dirayakan masyarakat dengan melakukan takbir berkeliling kota secara berkonvoi.

Pemerintah daerah, kata dia, agar sebaiknya membolehkan takbir keliling jika tidak ada unsur kerawanan.

Diberitakan, Pemda DKI Jakarta melarang warganya untuk melangsungkan takbir keliling karena kerap terjadi tindakan-tindakan merugikan seperti tawuran dan perang petasan.

Rencananya, aparat gabungan dari kepolisian dan Satpol PP akan menyisir konvoi-konvoi yang melakukan takbir keliling. Mereka menyasar kendaraan bak terbuka yang mengangkut massa serta sepeda motor tanpa surat dan atau pengendaranya tidak menggunakan helm. Tidak hanya kendaraan dari Jakarta, petugas juga akan menyisir kendaraan dari luar Jakarta.

Bila ditemukan unsur pelanggaran, kendaraan akan disita dan penumpang diturunkan supaya pulang menaiki kendaraan umum.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MUI Pusat: awal Ramadhan berpotensi sama

MUI Pusat: awal Ramadhan berpotensi sama

MUI Pusat: awal Ramadhan berpotensi sama
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Surabaya (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia Pusat memperkirakan awal Ramadhan 1437 Hijriah berpotensi sama antara Ormas Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama dengan Pemerintah, yaitu pada Senin, 6 Juni 2016.

"Sudah bisa diperkirakan awal puasanya sama pada Senin 6 Juni," ujar Ketua Umum MUI Pusat KH Maruf Amin kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, potensi tidak ada perbedaan awal Ramadhan antarumat Islam di Indonesia karena posisi hilal sudah tinggi atau di atas 2 derajat sehingga sangat besar kemungkinan pada saat Rukyatul Hilal mendatang sudah tampak.

Meski tidak ada potensi perbedaan, kata dia, namun Pemerintah Pusat dan sejumlah Ormas Islam di Tanah Air belum memiliki kesepakatan terkait penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha mendatang.

"Melihat sekarang, posisi hilal sangat mendukung untuk sama karena sudah tampak dan sudah tinggi," ucap Rais Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut.
Sementara itu, untuk sidang Isbat akan digelar pada Minggu, 5 Juni 2016, untuk menentukan awal Ramadhan dengan menggelar Rukyatul Hilal di beberapa titik se-Tanah Air.

"Kalau di Jatim, biasanya di Surabaya, Lamongan, Gresik, Madura dan sejumlah titik lainnya. Tunggu saja hasil sidang, tapi ya itu tadi, diperkirakan bersamaan," katanya.
Kendati demikian, ulama kelahiran Tangerang tersebut berharap sama atau tidaknya awal Ramadhan tak dijadikan sebagai perbedaan pendapat yang harus diperdebatkan, justru semakin memperkuat Ukhuwah Islamiyah antarumat.

Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah terlebih dahulu mengeluarkan Maklumat NOMOR:01/MLM/I.0/E/2016 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1437 Hijriah.

Dalam maklumat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Muti tersebut, awal Ramadhan adalah 6 Juni 2016.

Untuk Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1437 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 6 Juli 2016, dan Idul Adha bertepatan pada Senin, 12 September 2016.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MUI pantau program 15 stasiun TV selama Ramadhan

MUI pantau program 15 stasiun TV selama Ramadhan

MUI pantau program 15 stasiun TV selama Ramadhan
MUI (ANTARA News)

"Pemantauan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan isi siaran sesuai dengan semangat syiar Islam dan ibadah di bulan suci," kata Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin di Jakarta, Selasa. 
Pemantauan televisi tersebut, lanjut dia, berlandaskan pada sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Pada tahun ini, pemantauan televisi akan melibatkan masyarakat dengan cara mengirim konten video rekaman siaran tv melalui email ke pantautvmui@gmail.com
"MUl memiliki tanggung jawab moral agar konten siaran sesuai dengan semangat syiar dan ibadah Ramadhan".

Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam tayang utama yakni, sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.

Tim pemantau MUl akan merekam program televisi apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUl juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi dasar pemantauan. 
KPl memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi. 

"Selain dari KPl, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi," tambah dia. 

Stasiun-stasiun televisi yang akan dipantau adalah RCTl, SCTV, Net TV, Metro TV, TVOne, Indosiar, MNC TV, l-News TV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, ANTV, RTV dan TVRI.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MUI keluarkan fatwa haram pencurian listrik

MUI keluarkan fatwa haram pencurian listrik

MUI keluarkan fatwa haram pencurian listrik
MUI (ANTARA )
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian energi listrik, termasuk yang memfasilitasinya, di Jakarta, Selasa. 

"Hari ini kami mengeluarkan fatwa haram mengenai pencurian listrik. Termasuk menfasilitasi pencurian listrik," ujar Ketua Umum MUI KH Maruf Amin . 
Selama ini, lanjut dia, ada kesan di masyarakat kalau mencuri listrik itu tidak apa-apa karena dianggap tidak bertuan. Padahal mencuri listrik merupakan perbuatan haram, karena mencuri milik negara yang juga merupakan milik rakyat. 
"Kalau terjadi pencurian yang dirugikan negara dan rakyat. Bahkan perbuatan mencuri listrik juga membahayakan si pencuri tersebut, jika tegangannya melebihi beban." 
Saat ini, lanjut dia, pencurian listrik sudah sampai pada tahap yang memprihatinkan.,

Oleh karena itu, lanjut dia, MUI dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat fatwa haram tersebut. 


"MUI mengimbau masyarakat untuk tidak mencuri listrik, karena hukumnya sama dengan mencuri motor. Bahkan dampaknya juga besar dan membahayakan si pencuri tersebut." 
Dalam fatwa tersebut dijelaskan pencurian listrik yang dimaksud adalah pemanfaatan energi listrik yang bukan haknya secara sembunyi, baik dengan menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, dan perbuatan lain yang ilegal.

MUI juga memberikan rekomendasi bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah harus menyosialisasikan larangan dan dampak negatif pemakaian listrik secara ilegal, baik dampak ekonomi dan sosial.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
MUI larang wanita pajang foto menggairahkan di medsos

MUI larang wanita pajang foto menggairahkan di medsos

MUI larang wanita pajang foto menggairahkan di medsos
Facebook (FOTO ANTARA/Zabur Karuru)
 memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, lalu ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan `seksi` perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih

Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu di Sulawesi Tengah, melarang perempuan muslim memajang foto yang bisa merangsang nafsu laki-laki di situs jejaring sosial seperti Facebook.

MUI bahkan melarang keras perempuan muslim di kota ini memajang foto yang memperlihatkan sebagian auratnya.
"Tidak boleh memajang atau memasang bahkan mengupload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain, utamanya kaum Adam," kata Ketua MUI Kota Palu Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag, di Palu, Selasa.

Menurut dia, banyak perempuan Islam yang belum berkeluarga di kota ini yang memajang foto yang memperlihatkan aurat pada akun Facebook-nya.

Anehnya, kata dia, para perempuan ini malah berterimah kasih kepada pria dan lawan jenis yang mengomentari foto mereka itu.

"Ini kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, lalu ketika dikomentari oleh para pria dengan sebutan seksi perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih," ujar Zainal.

Zainal semakin heran karena prilaku itu juga dilakukan wanita Islam yang sudah berkeluarga yang bahkan memiliki anak lebih dari satu.

"Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapak merusak rumah tanggamu sendiri," kata dia.



Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top