-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Pakar anjurkan Ahok cabut permohonan uji materinya

Pakar anjurkan Ahok cabut permohonan uji materinya

Pakar anjurkan Ahok cabut permohonan uji materinya
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebaiknya mencabut permohonan uji materinya atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

"Saya menyarankan Pak Basuki atau Ahok mencabut saja permohonannya itu. Sebab ini terkait dengan etika bernegara yang seharusnya ditunjukkan oleh Pak Ahok, yaitu etika politik dan pemerintahan yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VI Tahun 2001," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin dalam pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Secara normatif, lanjut dia, Ahok mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang Pilkada. Jadi dalam hal kedudukan hukum atau legal standing dia sebagai Pemohon tampaknya tidak akan bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, dari sisi etika ketatanegaraan, muncul problem ketika seorang Gubernur sebagai "pelaksana undang-undang" hendak menyoal ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Ketika dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok kan sudah mengucap sumpah/janji untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata dia.

Ia menjelaskan undang-undang Pilkada yang didalamnya mengatur ketentuan cuti selama masa kampanye bagi calon petahana itu kan juga merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang semestinya dilaksanakan dengan selurus-lurusnya oleh Pak Ahok dalam posisinya sebagai petahana Gubernur. Jadi aturan itu seharusnya bukan untuk dipersoalkan, melainkan semata-mata untuk dijalankan oleh Ahok.

"Tetapi jangan dianggap pasal tentang ketentuan cuti bagi petahana dalam Pilkada itu tidak boleh diuji di MK loh ya. Ketentuan manapun dalam undang-undang boleh saja diuji, tetapi sebaiknya tidak diajukan oleh pejabat negara yang telah menjadi pelaksana undang-undang. Biarlah pihak lain saja yang menjadi pemohonnya," kata dia.

Selain daripada itu, Said menilai tidak tepat jika kampanye hanya dipandang sebagai hak bagi calon, sehingga hak tersebut dianggap boleh-boleh saja untuk tidak digunakan.

"Mengapa? Sebab kegiatan kampanye juga harus dipandang sebagai hak bagi pemilih untuk mendengarkan langsung visi, misi, dan program dari calon bersangkutan. Jadi kalau ada calon yang tidak mau melaksanakan kampanye, itu sama saja artinya calon tersebut telah menghilangkan hak bagi pemilih," kata dia.

Ia mengatakan maksud pembentuk undang-undang mewajibkan cuti selama masa kampanye kepada calon petahana adalah dalam rangka menciptakan kesetaraan persaingan antara incumbent dengan calon non incumbent.

"Kalau petahana itu kan bisa setiap waktu menjumpai pemilih dengan berbagai macam alasan, termasuk melalui media cetak dan elektronik. Nah, kalau calon yang bukan petahana kan tidak bisa melakukan hal serupa," kata dia.

Apalagi selama masa kampanye itu petahana rentan menggunakan fasilitas negara/pemerintah. Ini tentu akan menimbulkan persaingan politik yang tidak sehat dalam kontestasi Pilkada.

"Jadi, seandainya pun MK kelak menerima legal standing Pak Ahok sebagai Pemohon, bukan berarti MK pasti akan mengabulkan permohonan. Saya justru berkeyakinan MK akan menolak Permohonan itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Ahok pada Selasa (2/8) telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pakar: kebutuhan akses internet jangan dilihat negatif

Pakar: kebutuhan akses internet jangan dilihat negatif

Pakar: kebutuhan akses internet jangan dilihat negatif
Suasana di dalam kantor Google di Jakarta Pusat. (ANTARA News/Ida Nurcahyani)
 Jangan hanya condong lihat sisi negatifnya saja, tetapi kebutuhan akses internet merupakan hal yang sangat mendasar dan banyak keuntungan yang jauh lebih besar bagi penggunanya jika dimanfaatkan dengan bijak,"

Jakarta (ANTARA News) - Pakar pemasaran digital Anthony Leong mengatakan kebutuhan untuk akses internet jangan hanya dilihat dari sisi negatif sehingga dirinya tidak sependapat dengan gagasan memblokir sejumlah situs seperti Google dan Youtube.

"Jangan hanya condong lihat sisi negatifnya saja, tetapi kebutuhan akses internet merupakan hal yang sangat mendasar dan banyak keuntungan yang jauh lebih besar bagi penggunanya jika dimanfaatkan dengan bijak," kata Anthony Leong dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pernyataan untuk mendukung pemblokiran tersebut dinilai bisa menghambat demokratisasi hak seseorang untuk memperoleh akses internet.

Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu sangat setuju jika kekhawatiran soal maraknya kasus tindak kekerasan dan pornografi memang harus diperangi.

Namun, lanjutnya, tidak tepat jika harus diblokir begitu saja, lebih baik kita mendorong pemunculan platform baru, seperti platform sosial yang dapat memfilter atau menanggulangi berbagai konten-konten negatif.

"Sebenarnya pemerintah juga sudah lakukan pemblokiran ke situs-situs negatif yang dinamakan internet positif. Namun, untuk Youtube memang belum ada penyaringan konten yang serius," kata Anthony.


Untuk itu, ujar dia, lebih baik bila berbagai pihak fokus mendorong kemunculan platform baru, seperti platform sosial yang dapat memfilter konten-konten negatif semacam isu-isu rasis, kebencian, pornografi dan konten negatif lainnya.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pakar: reklamasi tambah disparitas pembangunan antarpulau

Pakar: reklamasi tambah disparitas pembangunan antarpulau

Pakar: reklamasi tambah disparitas pembangunan antarpulau
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (21/4/2016). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru}
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor Rokhmin Dahuri menyatakan reklamasi 17 pulau di perairan utara Jakarta akan menambah ketimpangan atau disparitas pembangunan antara Pulau Jawa dan pulau-pulau lain di Indonesia.

Dalam diskusi berjudul "Nasib Reklamasi" di Jakarta, Sabtu, ia memaparkan bahwa Pulau Jawa yang luasnya 5,5 persen dari total Indonesia, menyumbang 60 persen pendapatan nasional. 

Sedangkan pulau Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Bali, Maluku, dan Papua yang luas wilayahnya mencapai 85 persen dari total luas Tanah Air, sumbangan ekonominya hanya 15 persen.

"Kurang bijaksana kalau kita menumpuk gula-gula pembangunan di Jawa melalui reklamasi. Ini akan membuat ekologi Pulau Jawa semakin buruk sedangkan sumber daya alam di luar Jawa akan mubazir atau kemungkinan dicuri orang asing," kata dia.
Namun, jika dikaitkan dengan berbagai persoalan di Jakarta akibat membeludaknya populasi dan keterbatasan lahan, Rokhmin menilai reklamasi dapat menjadi sebuah solusi selama pelaksanaannya dilakukan dengan benar dan mempertimbangkan kajian dari berbagai pemangku kepentingan.

Jumlah penduduk DKI 12 juta jiwa pada malam hari, atau pada siang hari bisa mencapai 14 juta jiwa dengan tambahan para pekerja dari daerah penyangga, harus diimbangi dengan perluasan wilayah melalui reklamasi.


"Pembangunan DKI tidak bisa ke atas (vertikal) karena serapan air tanah akan semakin banyak dan dapat merusak hutan misalnya yang ada di Bogor," kata dia.

Selain itu, proyek reklamasi yang telah berjalan juga tidak bisa dihentikan begitu saja karena akan memengaruhi iklim investasi.

"Kalau reklamasi digagalkan total, saya khawatir para investor akan segan berinvestasi di Jakarta. Ini masalah kepastian bisnis yang akan berdampak pada bertambahnya pengangguran, padahal kegiatan ekonomi di pulau reklamasi diperkirakan bisa menyerap hingga dua juta tenaga kerja," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2001-2004 itu.


Untuk itu, Rohkmin meminta pemerintah mengevaluasi berbagai aspek terkait reklamasi sebelum memutuskan akan melanjutkan atau meneruskan proyek yang menuai pro kontra publik setelah terkuaknya dugaan suap dan tumpang tindih peraturan dalam pelaksanannya.

"Selama masa moratorium ini, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus ditindak supaya ada efek jera. Di sisi lain, proses kajian dan evaluasi harus tetap berjalan dan dikonsultasikan secara publik untuk menjamin
tidak ada hak siapapun yang dikorbankan dalam proyek ini," ungkap dia.

Ia juga menegaskan bahwa reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta harus menjadi yang terakhir mengingat beban ekologis Pulau Jawa yang sudah berlebih dan ada pulau-pulau lain yang sangat membutuhkan sentuhan pembangunan. 

Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pakar: KUHAP harus menyesuaikan kemajuan teknologi

Pakar: KUHAP harus menyesuaikan kemajuan teknologi

Pewarta: 
Pakar: KUHAP harus menyesuaikan kemajuan teknologi
Andi Hamzah (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

"Rancangan Perubahan KUHAP sebaiknya disesuaikan dengan kemajuan teknologi," ujar Andi, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan oleh Andi ketika memberikan keterangan sebagai ahli dari pemohon yang mengajukan uji materi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi. 

Dalam keterangannya Andi menjelaskan perlu penyusunan kembali KUHAP untuk menyederhanakan sistem seperti yang dilakukan di negara lain.
Menurutnya, dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi, juga harus dibarengi dengan perubahan undang-undang yang menyesuaikan kondisi perkembangan zaman itu.

"KUHAP Belanda hampir tiap tahun diubah, tidak sama lagi dengan KUHAP kita yang sekarang," ujar Andi pula.

Dia berpendapat bahwa setelah perkara diserahkan kepada jaksa, maka tidak ada lagi hubungan antara penyidik dengan jaksa. 

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi (FKHK) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI).
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, para pemohon menjelaskan bahwa ketentuan a quo tidak memberikan jangka waktu yang pasti terkait status seseorang sebagai tersangka.

Pemohon berpendapat bahwa hak tersangka untuk diperiksa penyidik, dimajukan, dan diadili di persidangan tidak memiliki batasan waktu, karena dalam hukum acara hanya berupa kata "segera". 

Selain itu, pemohon menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan peran penuntut umum, karena seringkali timbul kesewenangan penyidik dan lamanya waktu penanganan tindak pidana dalam proses penyidikan.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pakar Indonesia-Prancis teliti Gunung Rinjani Purba

Pakar Indonesia-Prancis teliti Gunung Rinjani Purba

Pewarta: 
Pakar Indonesia-Prancis teliti Gunung Rinjani Purba
Ilustrasi--Pesona Bukit Pergasingan Sejumlah pengunjung berada di bukit Pergasingan, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Minggu (26/4). Bukit Pergasingan dengan ketinggian 1.685 mdpl berada di sisi timur Gunung Rinjani dengan pemandangan Gunung Rinjani, persawahan, lanskap perbukitan dan pemukiman tersebut menjadi lokasi alternatif saat jalur pendakian Rinjani di tutup dan juga lokasinya mudah untuk dikunjungi. (ANTARA FOTO/Eka Fitriani)
 Penelitian ini dimulai dari rekonstruksi sebelum dan sesudah meletusnya Gunung Rinjani Purba atau dikenal dengan Gunung Samalas yang meletus pada tahun 1257 Masehi,"

"Penelitian ini dimulai dari rekonstruksi sebelum dan sesudah meletusnya Gunung Rinjani Purba atau dikenal dengan Gunung Samalas yang meletus pada tahun 1257 Masehi," kata Pakar Geologi Nasional Heryadi Rachmat seusai bertemu Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di Mataram, Kamis.

Ia menjelaskan, sejumlah pakar gunung api akan ikut serta terlibat dalam penelitian tersebut. Mereka diantaranya berasal dari Badan Arkeologi Nasional, Tim Geologi Kementerian ESDM, Universitas Gajah Madha (UGM), dan Universitas Mataram (Unram).

Tidak ketinggalan, peneliti gunung berapi kenamaan asal Prancis Prof Dr Frank Lavigne dari Universitas Paris, Pantheon Sorbone. Yang tidak lain yang mengungkap tentang sejarah letusan Gunung Samalas.

"Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khasanah tentang NTB khususnya Lombok dalam mewarnai peristiwa geologi dan vulkanologi dunia, termasuk menjadi daya tarik wisata bagi NTB yang saat ini telah mengembangkan obyek wisata alam dan budaya," jelasnya.

Menurut Heryadi, berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh Prof Dr Frank Lavigne dari Universitas Paris, Pantheon Sorbone, sebaran sulfur letusan Gunung Samalas atau kini Gunung Rinjani melebihi dahsyatnya letusan Gunung Tambora. Bahkan, akibat letusan yang terjadi pada tahun 1257 Masehi tersebut telah mempengaruhi iklim global kala itu.

Bahkan, kata Rachmat, pada zaman sejarah, dari tiga Gunung Api yang masuk catatan dunia, karena letusanya yang maha dahsyat ada dua di NTB, yakni Gunung Samalas atau Gunung Rinjani di Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa. Sedangkan, satunya lagi adalah Gunung Krakatau.

"Bila banyak hal terungkap dalam penelitian ini, tentu akan jadi aset sejarah vulkanologi dan geologi yang tak ternilai harganya," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk melakukan penelitian dan mengumpulkan bukti-bukti tentang letusan Gunung Samalas yang terjadi pada tahun 1257 Masehi ini, masih membutuhkan waktu cukup lama. Sebab, berdasarkan catatan sejarah tentang Samalas tersebut masih sedikit.

"Inilah yang kita akan coba gali, sehingga diperoleh secara jelas tentang sejarah Samalas. Karena berdasarkan Babat (Tulisan Lontar) Lombok terjadi letusan dahsyat yang pernah terjadi di Lombok," ungkapnya.

Sementara Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mendukung penuh penelitian tersebut, karena tentu akan bermanfaat bagi pembangunan dan masyarakat NTB kini dan masa mendatang.

Menurut dia, penelitian tentang Samalas ini penting, karena dapat memberi perspektif bagi masyarakat Lombok, NTB maupun Indonesia tentang bagaimana Lombok dahulunya.

"Kalau orang Lombok atau NTB paham hal besar tentang daerahnya, hal ini akan menciptakan apresiasi yang lebih baik tentang daerah. Dengan kata lain penelitian ini dapat memperkuat karakter masyarakat NTB," tutur gubernur.

Karena, menurut gubernur, dengan adanya penelitian itu, dapat membuka cakrawala baru tentang ilmu. Bahkan, gubernur sangat berharap anak NTB dapat ambil peran dalam kegiatan penelitian tersebut.

"Kalau ini bisa dilakukan. Jadi bahan promosi tambahan juga bagi wisatawan di NTB," tandas gubernur.

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top