-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Pemda DKI sedang taksir harga lahan eks Kedubes Inggris

Pemda DKI sedang taksir harga lahan eks Kedubes Inggris


“Appraisal sudah, sedang berlangsung,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Diah Kurniati di Jakarta, Kamis (14/4).

Ia memperkirakan penaksiran ini berlangsung selama dua minggu meski sebetulnya kedutaan sudah mengatakan harga lahan mereka adalah Rp500 miliar.

Pembelian lahan tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena dinas harus berhubungan dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui riwayat dan status tanah serta Kementerian Luar Negeri karena berkaitan dengan negara asing.


Selain itu, mereka juga harus berhubungan dengan bagian perpajakan untuk mengetahui nilai jual objek pajak dan Dinas Tata Kota terkait status zonasi karena lahan tersebut menurut rencana akan dijadikan taman.

“Kami jemput bola, semoga minggu-minggu depan surat-surat itu sudah ada jawaban,” kata Ratna.


Setelah proses administrasi selesai, Ratna berharap pembayaran lahan tersebut dapat dilakukan pada akhir Mei, sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara itu, pembangunan taman kemungkinan berlangsung tahun depan. Selain menunggu anggaran, dinas tersebut harus membongkar bangunan lama dan membersihkan lahan sebelum dijadikan taman.
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Pemda DKI beri sanksi pelaku penyalahgunaan KJP

Pemda DKI beri sanksi pelaku penyalahgunaan KJP


Pemda DKI beri sanksi pelaku penyalahgunaan KJP
Sistem Pembayaran KJP. Siswi menunjukan Kartu Jakarta Pintar usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta, Kamis (21/5). 
(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna) 
 
Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap sebanyak 19 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terbukti menggunakan fasilitas itu untuk kebutuhan diluar pendidikan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI bersama dengan bank DKI telah memanggil sekaligus memeriksa sebanyak 20 pemegang KJP untuk menyelidiki pemakaian fasilitas tersebut yang disinyalir disalahgunakan.

"Dari total 20 orang yang telah diperiksa, hasilnya yaitu sebanyak 19 orang terbukti melakukan penyalahgunaan dana KJP, hanya satu orang yang ternyata menggunakan KJP untuk kepentingan sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada para pemegang KJP yang terbukti menggunakan KJP untuk kepentingan diluar pendidikan atau sekolah, yakni berupa pemberhentian dana bantuan pendidikan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, para pelaku penyalahgunaan KJP tersebut beralasan menggunakan kartu tersebut dengan mengambil uang tunai dari mesin Electronic Data Capture (EDC) dan menggunakannya untuk kebutuhan lain.

"Motif yang digunakan para pemegang KJP itu hampir sama semua, yaitu untuk mengambil uang tunai. Ada yang mengambil dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ada juga yang dari mesin EDC," ujar Arie.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya akan memampang nama-nama pelaku penyalahgunaan dana KJP di sekolah masing-masing, dan sekaligus mencabut fasilitas tersebut.

Dia menambahkan pihaknya juga akan menerapkan mekanisme baru dalam program KJP, yaitu penerima dana bantuan pendidikan tidak lagi dapat melakukan penarikan tunai sepeser pun.

"Bersama dengan Bank DKI, kami akan rapat bersama untuk melakukan sosialisasi mekanisme baru itu. Bank DKI juga terus mengingatkan agar toko atau gerai yang tidak menjual perlengkapan sekolah tidak melayani pemegang KJP," ungkap Arie.
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top