-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
MUI kritisi sistem kredit haji-umrah perbankan syariah

MUI kritisi sistem kredit haji-umrah perbankan syariah

Pewarta: 
MUI kritisi sistem kredit haji-umrah perbankan syariah
Dokumentasi jamaah haji kloter pertama embakarsi Palembang mengenakan masker saat tiba di Asrama Haji Palembang, Sumsel, Senin (5/10). Kloter pertama jamaah haji embarkasi Palembang tiba kembali di tanah air dan disambut dengan kabut asap pekat yang melanda wilayah tersebut. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
 ... kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keuntungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berhutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan...

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah di perbankan syariah Indonesia karena dianggap mempromosikan umat muslim berhutang.

"Islam tidak menganjurkan untuk berhutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariah Islam malah promosi besar-besaran mengajak umat Islam berhutang," kata Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, KH Yusnar Yusuf, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Perbankan syariah yang dilandasi UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah mengatur tentang menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Namun saat ini, Yusuf melihat perkembangannya malah bertolak belakang.

Tidak tanggung-tanggung, lanjut dia, ajakan berhutang justru melirik pangsa haji dan umrah. Karena keterbatasan finansial, bank syariah seolah hadir sebagai pahlawan dan mengabaikan bahwa haji dan umrah dilakukan bagi umat Islam yang sanggup, termasuk finansial.

"Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan hutang ini, rata-rata 19 tahun, pastinya pertumbuhan daftar tunggu juga akan terus meningkat Ini tidak benar dan menjadi bank yang tidak mandiri. Pangsa pasar hanya kisaran 4,5 persen," ujar Yusuf. 

Jika demikian, kata dia, tak ada bedanya mereka dengan bank konvesional dan jika terus dibiarkan maka, Dia menyatakan akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal ini.
"Jika tidak ada juga reaksi maka kami akan mengajukan naskah akademik kepada DPR untuk merevisi UU Nomor 21/2008 yang saat ini sedang kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keuntungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berhutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, seorang pengurus lain PB Al Washiliyah, Affan Rangkuti, mengatakan, yang jadi masalah adalah fasilitas uang muka bagi ibadah haji dan umrah dengan skema pembiayaan yang sama dengan sistem kredit pada umumnya.

"Artinya jamaah bisa berangkat berhaji atau umrah walau belum lunas pembayaranya, ini kan berarti meninggalkan hutang yang tidak diajarkan dalam Islam," kata dia. 

"Selain itu bisa saja ke depannya ibadah ini dituding penyumbang kemiskinan Indonesia, boleh jadi juga puluhan ribu jemaah umrah tertipu dan terlantar akibat umrah biaya murah yang ditenggarai adanya peran hutang," ujar Rangkuti, yang juga ahli ekonomi syariah tersebut.

Ditambahkan, perbankan syariah yang saat ini melakukan praktik pembiayaan ibadah haji dan umrah dengan skema kredit hampir semuanya, termasuk perbankan syariah berplat merah.

"Saat ini semua perbankan syariah melakukannya termasuk yang milik pemerintah, silahkan saja lihat di laman web resmi mereka seperti Permata Bank Syariah, Mandiri Syariah dan lainnya ya memang seperti itu adanya," ujarnya.
Hal tersebut, kata Affan tidak terlepas dari UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji yang menempatkan dana haji di bank syariah.

"Sebetulnya tidak apa-apa, namun karena di kita masih menganut sistem dualisme perbankan (konvensional dan syariah) jadi bermasalah. Karena syariah tidak melulu bicara suku bunganya nol persen, tapi juga etika, moral dan akhlak dalam berbisnis," ujarnya.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Perbankan Syariah berkontribusi dorong pertumbuhan ekonomi

Perbankan Syariah berkontribusi dorong pertumbuhan ekonomi


Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh Ahmad Wijaya Putra menyatakan perbankan syariah berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

"Perbankan syariah berkontribusi signifikan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembagunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela menjadi pemateri pada Sosialisasi dan Literasi Keuangan perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan perlindungan konsumen kepada wartawan se-kota Banda Aceh.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti puluhan wartawan dari berbagai media, baik media cetak, eletronik, dan media online.

Ia menjelaskan untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maka perlu disusun roadmap pengembangan perbankan syariah, karena roadmap itu bisa menyajikan isu-isu strategis atau tantangan yang masih terjadi dalam industri perbankan syariah.

Ia mengatakan roadmap perbankan syariah adalah rencana pengembangan sektor perbankan syariah Indonesia tahun 2015-2019 yang mengacu pada MPSJKI dan RP21 serta diselaraskan dengan rencana induk AKSI Bappenas RI.

Pihaknya berharap peta jalan tersebut dapat menjadi referensi bagi pemangku kepentingan perbankan syariah dalam pengembangan industri sehingga perbankan tersebut dapat meningkatkan peran dan kontribusi dalam mendukung perekonomian serta meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Menurut dia ada tujuh arah kebijakan yang harus dilakukan dalam pengembangan perbankan syariah diantaranya memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya dan memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi.

Kemudian memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan, memperbaiki kualitas dan layanan produk, memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM, TI serta infrastrutur lainnya, meningkatkan literasi dan referensi masyarakat serta memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top