-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Presiden setuju terbitkan Perpres pencegahan kekerasan anak

Presiden setuju terbitkan Perpres pencegahan kekerasan anak

 | 1.919 Views
Presiden setuju terbitkan Perpres pencegahan kekerasan anak
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf )
 Presiden telah setuju untuk dikeluarkan Perpu dan Perpres berkaitan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak,"

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan kekerasan dan penindasan terhadap anak.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditemui setelah rapat terbatas dengan topik Pencegahan Kekerasan dan Penindasan terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta, Rabu mengatakan Presiden telah menyetujui beberapa hal.

"Presiden telah setuju untuk dikeluarkan Perpu dan Perpres berkaitan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak," katanya.

Selama ini, kata dia, jika ada tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua, yakni melaporkan kepada polisi atau melakukan pembiaran.

Menurut dia, di antara dua itu belum pernah dilakukan tindakan lain sehingga kemudian sebuah peraturan harus dikeluarkan.

"Perpu, ini disiapkan untuk sebenarnya perkembangan dari apa yang kita diskusikan ini masih pro-kontra mengenai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual," katanya.

Pramono menambahkan bahwa Presiden sudah minta kepada jajarannya untuk mendalami hal ini karena masih saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Apapun tindak seksual terhadap anak ini, permintaan dari Pak Arist (Ketua Komnas PA) untuk diklasifikasikan extra ordinarycrime," katanya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan Perpres tersebut akan segera diterbitkan.

"Cara konkret yakni dengan melakukan penanggulangan, sanksi, dan pencegahan," katanya.

Ia juga menyebutkan terkait Perpu untuk mengebiri pelaku kekerasan seksual pada anak harus dikaji lebih serius.

Menurut dia, "predator" harus diberi sanksi lebih berat misalnya dengan memberikan hukuman kebiri menggunakan obat kimia sebagai efek jera.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Menteri LHK : Perpres pengelolaan sampah masih disusun

Menteri LHK : Perpres pengelolaan sampah masih disusun

Menteri LHK : Perpres pengelolaan sampah masih disusun
ilustrasi Waktu Operasional Truk Sampah Truk sampah DKI Jakarta melintas di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/11). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto) 
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan peraturan presiden tentang kebijakan strategis pengelolaan sampah masih disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saat ini masih kami perbaiki terus. Setelah dari kami kemudian akan diberikan ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, lalu ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terakhir ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Siti di Gedung KLHK, Jakarta, Senin.

Dia melanjutkan kebijakan terkait pengelolaan sampah ini harus dimulai paling lambat pada tahun 2016. Namun, sebelum benar-benar dilaksanakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan percobaan di berbagai daerah.

Beberapa daerah yang masuk dalam pertimbangan pemerintah adalah DKI Jakarta, Surabaya, Solo, Balikpapan, Malang, Bandung (Kota atau Kabupaten), Gorontalo, Kendari, Martapura dan Payakumbuh.

"Nanti akan kami tentukan percobaannya dilakukan di mana. Yang jelas kategorinya adalah kota metropolitan, besar dan kecil," kata Siti.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penyusunan perpres, seperti kebijakan itu diharapkan bisa mengatur kesatuan sistem pengolahan dari rumah tangga sampai pembuangan akhir.
Kemudian, pemerintah ingin perpres meliputi pengubahan sampah menjadi energi maupun pembuatan kompos. Selanjutnya ada juga pertimbangan tentang terobosan-terobosan hukum.

Perihal terobosan itu penting, Susi menambahkan, karena selama ini investasi swasta di bidang sampah hampir tidak pernah ada yang terlaksana karena rumitnya sistem tender dan birokrasi.
Pemerintah sendiri mencanangkan percepatan penanganan sampah di tahun 2016-2017 karena menganggap sampah sudah menjadi soal darurat.
Sebelumnya, pada Senin (7/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghilangkan sampah melalui pengelolaan bahan buangan menjadi energi baru dan terbarukan.
Ini dilakukan demi menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Presiden juga ingin agar target energi baru terbarukan pada 2025 dapat 23 persen tercapai.

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
 Presiden siapkan dua Perpres Transportasi Massal

Presiden siapkan dua Perpres Transportasi Massal


Presiden siapkan dua Perpres Transportasi Massal
Pramono Anung (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
 
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi massal yaitu tentang kereta api ringan dan kereta api cepat Jakarta-Bandung.

"Akan ada dua perpres, yang kita sebut dengan kereta api ringan atau light rail transit/LRT dan high speed train Jakarta-Bandung," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan Perpres tersebut disiapkan karena Presiden seperti yg disampaikan dalam Nota Keuangan RAPBN 2016 betul-betul memfokuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.
Infrastruktur itu bukan hanya di Jawa tapi juga di luar Jawa. LRT juga bukan hanya di Jakarta, tapi juga di delapan kota lainnya.
Karena Jakarta merupakan "rule model" maka harus segera diselesaikan supaya nanti di Bandung, Surabaya, Medan, Jogja, Palembang, Semarang dan kota lainnya bisa dilakukan dengan cara yang sama.

"Itulah concern Presiden agar dua Perpres itu bisa diselesaikan selambat-lambatnya 31 Agustus 2015," kata Pramono.
Ia menyebutkan dua Perpres itu menyangkut proyek besar dengan jangka waktu panjang dan harus dikerjakan secara bertanggung jawab.

"Keinginan Presiden adalah ini bisa mengurai kemacetan di jakarta, perhitungan beliau berdasarkan pengalaman menjadi Gubernur DKI, dalam setahun akibat kemacetan, kerugian bisa mencapai Rp33 triliun, ini kan angka yang cukup besar, sehingga di Jakarta didorong sampai 2018 kemacetan bisa diurai," katanya.
Sementara itu mengenai rencana kereta cepat Jakarta-Bandung, Pramono mengatakan akan dibentuk tim penilai untuk membandingkan proposal dari Jepang dan Tiongkok, siapa yang memberikan keuntungan untuk Indonesia.

"Dalam konteks ini, karana ada dua proposal dan berkompetisi, menurut saya baik-baik saja. Tapi kedua negara ini secara hubungan baik dgn kita, maka keputusan itu harus kita ambil dengan proper," katanya.
Karena itu ditunjuk tim penilai yang menentukan pihak ketiga yang akan menjadi konsultan internasional untuk menentukan siapa yang memang pantas.

"Perbandingannya akan dilakukan apple to apple," kata Pramono.
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Perpres dana talangan Lapindo sudah terbit

Perpres dana talangan Lapindo sudah terbit

Perpres dana talangan Lapindo sudah terbit
Foto arial lokasi bencana Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jatim. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
 
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dana talangan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo sudah terbit setelah ditandatangani oleh Presiden.

"Perpres sudah ditandatangani, DIPA sudah ditandatangani, kemudian validasi, sosialisasi dan registrasi juga sudah mulai dilakukan," katanya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Basuki menambahkan dengan terbitnya Perpres tersebut maka dana talangan sudah siap dicairkan, namun masih ada permintaan dari Menteri Keuangan yang meminta pendapat Kejaksaan Agung terkait pihak yang nantinya menandatangani surat perjanjian talangan ganti rugi itu.

"Menkeu masih meminta pendapat hukum, untuk siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian. Apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PU dan Pera sebagai pengarah atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.


Selain permintaan pendapat hukum, Basuki menambahkan, tidak ada lagi hal yang menghambat pencairan dana talangan senilai Rp781 miliar itu, termasuk persyaratan pengembalian dana tersebut disertai bunga sebesar 4,8 persen.

"Substansi semua sudah oke, termasuk bunga 4,8 persen. Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta dulu pendapat Kejaksaan Agung," jelasnya.
Pemerintah memberikan pinjaman dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur di Sidoarjo, untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak.

MLJ harus mengembalikan uang pinjaman itu ke pemerintah beserta bunga dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan memberikan sanksi dan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Istana bantah Perpres Kemenhan batasi kewenangan Menhan

Istana bantah Perpres Kemenhan batasi kewenangan Menhan


Istana bantah Perpres Kemenhan batasi kewenangan Menhan
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Yang pasti Perpres itu sudah lintas kementerian, usulannya dari Kemenhan sendiri. Difinalisasi di kami dan KemenPan-RB
Jakarta (ANTARA News) - Pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membantah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah membatasi kewenangan Menteri Pertahanan.

 "Setahu saya tidak. Perpres itu tetap didasarkan pada UU Pertahanan," kata Andi Widjajanto di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan bahwa Perpres itu tidak dirancang untuk "mengamputasi" wewenang Kemenhan dalam fungsi koordinasi dan kontrol ke dalam tubuh TNI.

Andi menegaskan bahwa Perpres itu telah disusun dengan melibatkan lintas kementerian.

"Yang pasti Perpres itu sudah lintas kementerian, usulannya dari Kemenhan sendiri. Difinalisasi di kami dan KemenPan-RB," katanya.


Ia menambahkan, Perpes Organisasi TNI menyusul akan difinalisasi pada Juli 2015.

"Kalau seandainya dibutuhkan penyesuaian Perpres Kemenhan lantaran ada Perpres organisasi TNI yang baru, bisa saja dibentuk," katanya.

Sebelumnya, Perpres yang memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan ini banyak dikritik berbagai kalangan karena dinilai memiliki landasan hukum yang kurang tepat.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Back To Top