-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Polda Kaltim Bekuk 3 Pelaku Pembunuhan Beruang Madu yang Bikin Geger

Polda Kaltim Bekuk 3 Pelaku Pembunuhan Beruang Madu yang Bikin Geger

Idham Kholid - detikNews
 Polda Kaltim Bekuk 3 Pelaku Pembunuhan Beruang Madu yang Bikin Geger 
Foto: istimewa/twitter

 Jakarta - Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk tiga orang pelaku pembunuhan hewan langka beruang madu di Kalimantan Timur. Pelaku sebelumnya diketahui mengunggah foto pembunuhan dan menguliti beruang madu itu ke facebook.

"Iya kemarin siang tertangkapnya, tiga orang yang ada di facebook itu," kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin saat dihubungi detikcom, Minggu (27/9/2015).

Safaruddi mengatakan, tiga pelaku yaitu Ronal Cristoper, Martinus Belawang, dan Markus Lawai ditangkap oleh Polres Kutai Kertanegara di daerah Kecamatan Tabang. Mereka pun kemudian digelandang ke Mapolres Kukar.

"Pelaku bukan PNS, dia operator alat-alat di satu perusahaan tambang di daerah Kukar," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut Safaruddin, mereka membuang alat bukti yang digunakan untuk membunuh beruang madu ke hutan. Namun, ketiganya tak dapat mengelak dengan adanya bukti foto yang diunggah ke facebook tersebut.

"Barang bukti lagi dicari, sudah dibuang ke hutan. Tapi kan dia nggak bisa ngelak lagi, karena fotonya sama dengan yang di facebook," urainya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Safaruddin mengatakan para pelaku mengaku memperoleh beruang madu itu saat terjerat di perangkap orang lain.

"Menurut dia (pelaku), beruang ini terperangkap di perangkap babi, jadi ada orang yang punya perangkap babi, bukan perangkap dia. Tapi itu hanya pengakuan sementara. Kan Kenapa nggak dilepas sama dia (beruang itu)," tegasnya.

Polisi masih mendalami kasus ini. Perbuatan tersangka melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang konservasi sumber daya, alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara jika perbuatan itu disengaja, dan 1 tahun penjara jika perbuatan lalai.

"Selain itu ditambah juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 yang mengatakan bahwa beruang madu merupakan hewan yang dilindungi," pungkasnya.


(idh/miq)
Back To Top