-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Polri-KPK-Kejagung Akan Gelar Rapat Lanjutan Bahas Teknis Satgas Gabungan

Polri-KPK-Kejagung Akan Gelar Rapat Lanjutan Bahas Teknis Satgas Gabungan

Fajar Pratama - detikNews

Polri-KPK-Kejagung Akan Gelar Rapat Lanjutan Bahas Teknis Satgas Gabungan
Jakarta - Tiga lembaga penegak hukum sepakat untuk membahas satgas antikorupsi gabungan guna 'mengeroyok' para pelaku rasuah. Pihak Polri, KPK dan Kejagung akan bertemu lagi guna membahas detail teknis mekanisme kerja satgas ini.

"Akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas hal yang lebih teknis," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam perbincangan, Jumat (6/5/2015).

Hal yang dibicarakan itu antara lain mengenai akan berada di direktorat mana satgas ini. Seperti diketahui, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki direktorat penindakan korupsi.

"Misal di KPK apakah berada di bawah Direktorat Pengaduan Masyrakat, atau di Direktorat Penyelidikan. Begitu juga dengan di Kejagung dan Polri, akan berada di mana, nah ini yang akan dibahas," ujar Johan.

Satgas antikorupsi ini bersifat situasional. Dia dibentuk ketika salah satu lembaga penegak hukum menemui kendala dalam menangani perkara.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tetap dikeluarkan oleh lembaga terkait. Namun penanganan perkara selanjutnya, akan mendapatkan bantuan dari dua lembaga penegak hukum lain dalam forum satgas bersama tersebut.

Kegiatan saling membantu itu tak lepas dari karakteristik masing-masing penegak hukum. KPK, meski memiliki jumlah SDM yang terbatas tapi dia memiliki kewenangan yang lebih besar. Di antaranya menyadap tanpa izin pengadilan dan jumlah anggaran untuk penyidikan yang lebih besar.

Bisa juga, satgas gabungan turun tangan ketika salah satu penegak hukum menggarap kasus yang ternyata beririsan dengan kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain. Koordinasi perlu dilakukan untuk memilah-milah kasus besar itu.

(fjp/bar)
Bentuk Satgas Bersama, Polri-KPK-Kejagung Ingin Bisa Saling Mengisi

Bentuk Satgas Bersama, Polri-KPK-Kejagung Ingin Bisa Saling Mengisi

Idham Khalid - detikNews

Bentuk Satgas Bersama, Polri-KPK-Kejagung Ingin Bisa Saling Mengisi
Jakarta - Kejaksaan Agung, Polri dan KPK berencana membentuk satgas penanganan perkara korupsi bersama. Para pemimpin lembaga penegak hukum ini bermaksud dapat saling mengisi satu sama lain.

Dengan UU 30 Tahun 2002 yang dimilikinya, KPK memiliki kewenangan lebih dalam penanganan perkara korupsi. Kejagung dan Polri harus melapor kepada KPK ketika mulai menyidik kasus korupsi.
Namun di sisi lain, KPK memiliki sumber daya manusia yang terbatas. Hal inilah yang ingin disiasati dengan akan dibentuknya satgas bersama.

"Seringkali dalam satu kasus itu, KPK punya keleluasaan untuk bertindak karena kewenangannya lebih dari jaksa dan polisi. Itu kita saling memberi dan menerima ya. Di mana KPK mungkin kekurangan tenaga," ujar Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Senin (4/5/2015).
Hadir dalam konferensi pers ini pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi serta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Kejaksaan lebih banyak tenaganya, Polri lebih banyak tenaganya, tapi kewenangan KPK lebih besar. Ini bisa saling sinergi. Saling memberi dan menerima. Dan diharapkan lebih efektif dan optimal," ucap Prasetyo.
Senada dengan Badrodin, Prasetyo mengatakan sinergi antara ketiga lembaga tidak rumit-rumit amat. Hal itu disebabkan karena anggota Kejaksaan dan Kepolisian ada yang pernah bertugas di KPK.

"Tidak susah, karena penyidikan kita juga pernah kerja di KPK, penyidik kejaksaan juga pernah bekerja di KPK," kata Badrodin.
Badrodin menambahkan, berapa personel yang akan dikerahkan dari Polri untuk satgas tergantung kebutuhan. Jika kasusnya agak besar, maka akan banyak personel yang dilibatkan baik itu penyidik dari Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.

"Yang penting bagaimana kasus ini dilakukan cepat penyelesaiannya. Sehingga keberadaan satgas ini bisa dirasakan betul-betul supaya upaya terobosan untuk bisa memberantas kasus korupsi secara bersama-sama," ujar Badrodin.
(fjp/fjp)
Back To Top