-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Kejagung masih kaji putusan soal Novel Baswedan

Kejagung masih kaji putusan soal Novel Baswedan

Kejagung masih kaji putusan soal Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum juga bersikap atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara penyidik KPK Novel Baswedan tidak sah.

PN Bengkulu mengeluarkan putusan praperadilan tersebut pada Kamis (31/3), yang menyatakan SKP2 itu tidak sah sehingga perkara harus tetap dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami masih mengkaji putusan (praperadilan) itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (26/5) malam.

Pada Kamis 31 Maret 2016, hakim pada gugatan praperadilan menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum tidak sah.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim praperadilan, Suparman.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yakni pihak jaksa penuntut umum, yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Ini Alasan Kubu Agung Banding Putusan PTUN yang Menangkan Ical Cs

Ini Alasan Kubu Agung Banding Putusan PTUN yang Menangkan Ical Cs

Ahmad Toriq - detikNews

Ini Alasan Kubu Agung Banding Putusan PTUN yang Menangkan Ical Cs  
Ace Hasan Syadzily (kanan) dan Lawrence Siburian (tengah) 
 
Jakarta - Golkar kubu Agung Laksono memastikan akan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie (Ical) cs. Ada 5 alasan kubu Agung merasa putusan itu harus dibawa ke tingkat banding.

"Menurut saya hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG, baru Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin (18/5/2015).

Berikut 5 alasan banding putusan tersebut menurut Ace Hasan:

(1) Bahwa hakim telah memutuskan sesuatu putusan yang melampaui batas kewenangannya, yaitu menyatakan bahwa hasil Munas Riau 2009 sah untuk memimpin Partai Golkar. Sesungguhnya hakim PTUN tidak berwenang menyatakan SK hasil Munas Riau yang berlaku. Hanya MPG dan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kewenangan PTUN adalah hanya mengadili SK tanggal 23 maret 2015.

(2) Bahwa hakim tadi mempertimbangkan soal Pilkada, padahal tidak ada di antara kita (penggugat dan tergugat) yang berbicara soal Pilkada. Jadi hakim melampaui dari apa yang diminta para pihak

(3) Hakim mengesampingkan penjelasan Prof Muladi tentang MPG, padahal hakim meminta dia hadir di persidangan dan dia memberikan jawaban tertulis, tetapi dikesampingkan/tidak dipertimbangkan.

(4) Hakim mengesampingkan UU Partai Politik yang menyatakan putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Hakim mengatakan bahwa dia berwenang untuk menerobos prinsip final dan mengikat.

(5) Hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan di antara kubu ARB dan AL di Partai Golkar saat Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan. Menurut saya, hakim ini keterlaluan karena sengketa antara ARB dan AL sudah diselesaikan dan diputus di MPG baru Menkum HAM menerbitkan SK pengesahan. Ditambah Menkum HAM yakin putusan MPG adalah final dan mengikat sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan. Itulah sebabnya Menkum HAM menerbitkan SK Pengesahan.

(trq/van)
Back To Top