-->
Motivasi Menulis
Bisnis Online
Pemerintah berharap revisi UU antiterorisme segera disahkan

Pemerintah berharap revisi UU antiterorisme segera disahkan

Pemerintah berharap revisi UU antiterorisme segera disahkan
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)


"Kalau boleh tidak lebih dari dua bulan (dapat disahkan)," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhulkam, Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan, selama masa penyusunan rancangan revisi UU antiterorisme tersebut pemerintah sudah berkomunikasi dengan DPR agar pembahasan diselesaikan dengan cepat.

"Ada komunikasi dengan DPR, karena janjian kami dengan DPR ini segera diselesaikan," kata Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan sudah mendaftarkan rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut ke DPR usai dikoreksi, setelah permintaan Presiden yang memberikan perhatian pada sejumlah detail.

Sejumlah pasal dalam draf revisi UU tersebut antara lain mengatur mengenai pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang tergabung dengan kelompok bersenjata ISIS, dan penindakan terhadap orang-orang yang berada dalam satu perkumpulan dan membicarakan masalah-masalah terkait tindakan terorisme.

Selain itu, pasal penindakan terhadap orang-orang yang membantu memfasilitasi aksi terorisme, penambahan masa penahanan menjadi 30 hari dan masa penuntutan 120 hari, serta bukti berupa informasi elektronik.

Poin-poin pada draf revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut menyoroti soal pencegahan, penanganan, hingga program deradikalisasi.

Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Rancangan revisi UU Antiterorisme diserahkan ke Presiden

Rancangan revisi UU Antiterorisme diserahkan ke Presiden

 | 1.817 Views
Rancangan revisi UU Antiterorisme diserahkan ke Presiden
Menkopolhukam, Luhut Panjaitan (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)


Luhut mengatakan akan melaporkan hasil rancangan revisi Undang-Undang Antiterorisme pada Presiden saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Ini saya mau lapor Presiden," kata Luhut sebelum meninggalkan kompleks Kemenko Polhukam.

Rancangan revisi UU Antiterorisme telah dirancang oleh tim perancang draft sekitar dua pekan. Menkopolhukam membentuk tim kecil yang terdiri dari Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teror, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.

Poin-poin rancangan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tersebut menyoroti soal pencegahan, penanganan, hingga program deradikalisasi.

Namun Luhut enggan membuka secara rinci pasal-pasal revisi kepada pewarta sebelum diserahkan kepada Presiden. "Nanti dululah saya lapor Presiden dulu, kan kamu belum jadi presiden," kata Luhut kepada awak media.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
Back To Top